Polres Sergai Gencar Lakukan Ops Yustisi Terpadu

 



Sergai,(SHR)-Sat Sabhara Polres Serdang Bedagai,Polda Sumut,melakukan Ops Terpadu Yustisi di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.Kegiatan Ops Terpadu Yustisi itu, dipastikan masyarakat selalu menggunakan Masker, sebagaimana UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia,Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19),Intruksi Presiden (Inpres) No.6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan,Inmendagri No.03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),Pergub Sumut Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara dan Surat Perintah Kapolres Sergai Nomor : Sprin/551/VII/OPS.4.5/2021 Tgl 07 Juli 2021.


Kali ini Satsabhara Polres Sergai melaksanakan Ops Terpadu Yustisi memilih lokasi yang berbeda,antara lain Pajak/Pekan Kampung Pon,Kab.Serdang Bedagi,Kampung Keling Sei Rampah dan Simpang Bedagai,Kec.Sei Rampah,Kab.Serdang Bedagai,Kamis (08/07/2021) sekira pukul 09.00 Wib s/d selesai.


Dalam Ops Terpadu Yustisi tersebut,Personil yang diturunkan sebanyak 35 personil dengan rincian,Personil Polres Sergai sebanyak 20 personil,Satpol PP Sergai sebanyak 8 personil,Dishub sebanyak 5 personil dan BPBD sebanyak 2 personil.


Sepanjang dilaksanakan Ops Terpadu Yustisi yang di gelar Polres Sergai,Personil melakukan tindakan fisik (Push Up) sebanyak 3 orang dan 10 orang mendapatkan teguran lisan.


Kapolres Serdang Bedagai,AKBP Robin Simatupang SH MHum melalui Kasat Sabhara Polres Serdang Bedagai,AKP Abdulrahman SH MH mengatakan, Patroli pelaksanaan Ops Terpadu Yustisi untuk para penggunaan masker  untuk dilaksanakan dengan cara Humanis, terutama kepada masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker.


“Adapun masyarakat yang melanggar karena tidak menggunakan masker, mereka di hukum dengan memberikan sanksi fisik dan sanksi sosial. Selain itu, diberikan masker apabila tidak menggunakan masker,” katanya.


"Untuk itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat tetap mengunakan protokol kesehatan dengan 5M dan 3T, demi pola hidup yang sehat. Yaitu, mekakai masker, mencuci tangan pakai sabun sesering mungkin, menjaga jarak dan tidak berkerumun,” tegasnya.

Sumber : Kasubbag Humas polres Sergai. 


Editor  : ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.