Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut Menyebutkan PPKM Darurat Lalu Lintas Mengalami Penurunan Sebesar 40-60 Persen




Medan,(SHR)Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditlantas Polda Sumut) menyebutkan, setelah diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, arus lalu lintas (Lalin) mengalami penurunan sebesar 40-60 persen. Hal ini menjadi faktor keberhasilan dalam tujuan mencegah penularan Covid-19 yang masif di Kota Medan.


Polisi menjaga penyekatan di Kota Medan. Penyekatan dianggap berhasil karena mampu menurunkan arus lalu lintas sebesar 40-60 persen


Demikian dikatakan Dirlantas Poldasu, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut, Kompol Anggun Andhika Putra kepada Awak Media di Medan.


Menurut Anggun, keberhasilan PPKM Darurat yang diberlakukan sejak 12-25 Juli 2021 tersebut, karena benar-benar dilakukan penyekatan dan dibagi ke dalam tiga sektor, yakni esensial, kritikal, dan nonesensial.


“Tidak, yang dapat melewati batas penyekatan hanya sektor esensial dan kritikal. Sebab ini termasuk golongan masyarakat yang tugas pekerjaan mendesak dalam melayani publik, serta yang perusahaannya menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Sedangkan bagi yang tidak masuk akal harus menunjukkan surat tugas dari kantornya,” ujarnya.


Dalam penerapan PPKM Darurat ini, tambah Anggun, ada 40 titik pos, yakni pos pemeriksaan, penyekatan dan pengalihan arus. Penerapan tindakan disiplinnya juga berbeda-beda, pengalihan arus jalur lalu lintasnya ditutup total, jika penyekatan dan pemeriksaan sistim buka tutup.


“Nah, sistim ini yang boleh melaluinya hanyalah sektor esensial dan kritikal. Sedangkan pelaku perjalanan jauh harus mampu menunjukkan surat tugas, surat vaksin atau surat swab antigen,” jelasnya.


Dengan penerapan ini, kata Anggun, pihaknya mengaku berhasil sehingga arus lalu lintas mampu ditekan dan terjadi penurunan hingga 60 persen. Sementara PPKM perpanjangan atau Level 4 sedikit ada peningkatan arus, namun tidak signifikan.


“Kenaikannya hanya berkisar 5-10 persen saja. Penerapan PPKM Level 4 ini dikarenakan peraturan dari pemerintah yang sudah memperbolehkan perusahaan-perusahaan beroperasi seperti biasa. Ini karena ada perusahaan yang tidak menerapkan sistim WFH dan WFO,” ungkapnya.


Tetapi selama penerapan PPKM Level 4, lanjutnya, penyekatan jalan tetap dilakukan dan 40 pos masih tetap dilaksanakan. “Petugas juga masih menyebar dan berjaga-jaga di titik-titik penyekatan jalan tersebut,” katanya.


Dikatakannya, pihak Ditlantas Polda Sumut terus memantau dan menghitung jumlah penurunan dan kenaikan arus lalu lintas, baik secara manual maupun secara digital, yakni menggunakan Google Traffic.


“Keberhasilan dalam tujuan menekan penyebaran Covid-19 ini tentunya tidak terlepas dari dukungan semua pihak, terutama masyarakat. Semua tergantung kesadaran masyarakat dalam penerapan PPKM ini. Jika kurangnya kesadaran masyarakat maka akan sulit kita menerapkannya dan tentu penularan Covid-19 semakin masif dan yang tertular akan semakin banyak, jumlah korban terpapar virus corona pun pasti akan semakin meningkat,” pungkasnya.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.