Kapolres Sergai Menghadiri Pam Eksekusi Pengosongan Lahan dan Bangunan

 



SERGAI--(SHR)Bertempat di Dusun ll Desa Pasar Bengkel,Kec.Perbaungan,Kab.Serdang Bedagai telah dilaksanakan eksekusi lahan dan bangunan oleh Panitera Pengadilan Negeri Sei Rampah terkait dengan perkara sengketa tanah antara pihak tergugat Mulasni alias Mi Eng dkk dan pihak penggugat Tio Sun,dkk dengan luas tanah beserta bangunan berlantai dua semi permanen yang berlokasi di Dusun ll,Desa Bengkel,Kec.Perbaungan,Kab.Serdang Bedagai seluas 210 M²,Rabu (21/07/2021) sekira pukul 10.00 Wib s/d selesai.


Hadir dalam kegiatan tersebut,Kapolres Sergai diwakili Kabag Ops Polres Sergai,Kompol T.Manurung,Kasat Intelkam Polres Sergai,AKP L.B Sihombing SH,Kasatlantas Polres Sergai,AKP Agung Basuni SH SIK,Kasat Sabhara Polres Sergai,AKP Abdul Rahman SH MH,Kasi Propam Polres Sergai,Ipda S Hasibuan,Panitera Pengadilan Negeri Sei Rampah,Rudyansyah Putra Siahaan SH MH,Pegawai Pengadilan Sei Rampah,Rahmad Siansyah S SH,Pegawai Pengadilan Sei Rampah,Riswan Fadly Harahap,Kades Bengkel,Indra Fajar,Personil Polres Sergai,Pihak penggugat/Pemohon Tio Siu Hun,Pihak termohon/tergugat Mulasni alias Mi Eng,Murni,Mariani Simbon SH dan M.Rizki Rangkuti alias Rizki alias Kiki.


Sebelum dilaksanakannya Eksekusi,Panitera membacakan pihak yang hadir dalam Eksekusi dan membacakan Eksekusi pengosongan lahan tanah dan bangunan.


Selanjutnya Panitera melakukan himbauan kepada pihak tergugat untuk mengosongkan seluruh isi bangunan.


Dalam pelaksanaan Eksekusi tersebut,Panitera PN Sei Rampah juga membacakan Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 2/ Del.Eks/2021/PN.Srh. Jo.Nomor 69/ Pdt.G/2017/PN.Lbp menetapkan,

a.Mengabulkan permintaan Ketua PN.Lubuk Pakam.


b.Memerintahka. PN Sei Rampah untuk melakukan Eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah beserta bangunan berlantai dua semi permanen yang berada di Dusun ll,Desa Bengkel dengan luas 210 M².


Kabag Ops,Kompol T.Manurung mengatakan, keberadaan personil di tempat eksekusi, semata hanya melaksanakan pengamanan, bukan memihak kepada kedua kubu yang berhadapan di depan hukum,


“tetapi lebih kepada menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti benturan fisik,” katanya.

Sumber informasi Kasubag Humas Polres Sergai 

Editor : ceria 

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.