Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Berhasil Menangkap Dua Orang Pria Dewasa Pelaku Penyalahgunaan Narkotika







TEBINGTINGGI-(SHR)Personil Tim Rajawali Bersinar Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tebing Tinggi kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pria dewasa, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Kedua pelaku, HKA alias Ari (28) warga Jalan Ahmad Yani Gang Hidayah 2 Lingkungan III Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota, beserta DZ (28) warga Jalan Gunung Martimbang II Lingkungan IV Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi ditangkap di kediamannya masing-masing pada Senin (21/6/2021) dini hari.


Dari tangan kedua pelaku, pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi berhasil menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 1,52 gram beserta 1 (satu) buah dompet warna hitam merk planet ocean dan 2 unit Hp merk Oppo A15 warna putih serta Vivo Y12s warna hitam.




Kepada awak media, Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan, melalui siaran persnya Selasa (22/6/2021) sore menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi warga yang mengatakan bahwa pelaku HKA alias Ari, yang saat itu sedang berada dirumahnya diduga memiliki serta menyimpan narkotika jenis sabu, hingga membuat warga resah.


Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi kediaman HKA alias Ari. Setelah tiba di TKP sekitar pukul 00.15 WIB, polisi lalu mengawasi rumah tersebut dan dari jendela, petugas dapat melihat jika pelaku yang hanya seorang diri di dalam rumah tengah tertidur di atas kasur yang berada di ruang tamu.


Karena pintu rumah pelaku tidak terkunci, petugas kemudian masuk kedalam rumah hingga pelaku terbangun. Petugas lalu memperkenalkan diri dan langsung mengamankan pelaku serta melakukan penggeledahan, hingga akhirnya menemukan satu buah dompet tepat dibawah kasur yang berisi tiga bungkus paket sabu.


Kepada petugas, pelaku mengakui jika tiga bungkus sabu tersebut adalah miliknya. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus rekan pelaku HKA alias Ari berinisial DZ. Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.