Polres Dan Pemkab Sergai Imbau Masyarakat Tetap Jaga Prokes

  



Sergai - (SHR)Polres Sergai Polda Sumut bersama dengan instansi terkait Pemkab Serdang Bedagai melaksanakan kegiatan patroli gabungan dalam upaya  Penghimbauan dan penindakan kepada masyarakat  dengan cara  melakukan OPS TERPADU YUSTISI guna pencegahan dan pemutusan mata rantai wabah virus Covid-19 (Corona) oleh Satgas Penanganan serta sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) BERSKALA MIKRO di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai Kamis 24/06/2021) sekira pukul 09.30 wib. 


Kegiatan ini mengacu dari dasar 

UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah No. 21 THN 2020 ttg Pembatasan sosial Bersekala Besar dlm rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) serta Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan, kemudian Inmendagri No. 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan selanjutnya Pergub Sumut nomor 34 Tahun 2020 ttg Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) di Provinsi Sumatera Utara juga Surat Perintah Kapolres Sergai Nomor : Sprin/473/VI/OPS.1.1/2021Tgl 18 Juni 2021.


Lokasi kegiatan Ops Yustisi ini yakni, 

Indomaret Desa Sei Buluh Kec. Teluk Mengkudu, Alfamidi Desa Liberia Kec. Teluk Mengkudu, BRI Desa Liberia Kec. Teluk Mengkudu dan Bengkel Kings Motor Desa Liberia Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai.


Menurut Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubbag Humas AKP Sopian kepada awak media dihari yang sama menjelaskan Langkah Langkah kegiatan ini adalah,  Memberikan himbauan kepada masyarakat agar mengindahkan protokol kesehatan dengan cara 5M + 3T dan peraturan  pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran serta pemutusan mata rantai virus Covid-19.


Kemudian, Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang PPKM BERSKALA MIKRO dengan menjalankan aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mematuhui anjuran 5M + 3T , antara lain, Dengan Gerakan 5M yaitu ,Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.Dan ditambah dengan 3T yaitu, (Testing, Tracing dan Treatment)

Bersedia melakukan Testing atau pengecekan kesehatan melalui Rapid Test dan Tes swab jika diperlukan. Membuka diri terhadap proses Tracing atau penelusuran kontak kasus positif.

Serta segera menjalani Treatment atau perawatan dengan benar apabila merasakan gejala Covid-19 (Isolasi).


"Menghimbau kepada masyarakat agar bersedia di Vaksin dengan cara mendaftarkan diri ke Kantor Kepala Desa Masing-masing dan Menghimbau kepada pengguna jalan penumpang angkutan umum dan para pengemudi agar tetap patuhi peraturan kesehatan selama pandemi covid-19 masih mewabah di negara kita terkhusus di Kab. Serdang Bedagai" jelasnya. 


Diketahui dalam giat Ops Yustisi yang di Pimpin oleh Pawas IPTU ERI YUZALMAN, SH danPadal

IPDA SUPRIADI, SH ini Polres Sergai melibatkan Polri 13 personil dan Satpol PP 6 personil. 


Dalam Ops Yustisi Ini ditemukan masyarakat yang melanggar Prokes dengan tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas di luar rumah. 


" Masih di temukan 10 orang masyarakat yang melanggar Prokes. Kemudian bagi masyarakat yang melanggar Prokes dikenakan sanksi berupa teguran lisan " jelasnya kembali. 

Sumber : Kasubbag humas polres Sergai. 


Editor  : ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.