Penegakan Disiplin atas Pelanggaran Ketentuan Jam Kerja Bagi PNS Kementerian Keuangan.

T.Balai SHR

Internalisasi dilaksanakan oleh Bea dan Cukai Teluk Nibung Tanjungbalai,yang dibimbing oleh Lia May Sarah Ginting selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal,jumat 25/6 menjelaskan terkait Peraturan Menteri Keuangan nomor 93/PMK.01/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan, dan Nota Dinas Kepala Subbagian Umum nomor nomor : ND-50/WBC.02/KPP.MP.0501/2021 hal Penyampaian Potongan TKTT Mei 2021-Juni 2021.

Kegiatan berlangsung secara tertib dan responsif, yang diikuti oleh seluruh pegawai dan staf,dengan diadakan kegiatan ini diharapkan para pegawai Bea Cukai Teluk Nibung untuk lebih aware dalam penegakan disiplin.(Arsito)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.