Cegah Penyebaran Virus Covid 19, Polres Sergai Lakukan Patroli Gabungan Gelar Ops Yustisi

 



 SERGAI - (SHR)Polres Sergai Polda Sumut tetap gencar melakukan Ops Yustisi kepada masyarakat. Kali ini Polres Sergai melakukan giat Patroli gabungan dengan intansi terkait dalam hal ini dengan pemerintahan kabupaten (pemkab) Serdang Bedagai sabtu (05/06/2021).


Diketahui, kegiatan ini tetap melakukan Penghimbauan dan penindakan dalam rangka OPS TERPADU YUSTISI serta upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai wabah virus Covid-19 (Corona) oleh Satgas Penanganan serta sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) BERSKALA MIKROdi wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.


Ops Yustisi Ini mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia dan peraturan Pemerintah No. 21 THN 2020 tentang Pembatasan sosial Bersekala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).


Kemudian Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan. Serta permendagri No. 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat juga Pergub Sumut nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) di Provinsi Sumatera Utara.


Selain itu juga Surat Perintah Kapolres Sergai Nomor : Sprin/427/V/OPS.1.1/2021Tgl 31 Mei 2021.


Kapolres Sergai Polda Sumut AKBP Robin Simatupang melalui Kasubbag Humas Polres Sergai AKP Sopian kepada awak media dihari yang sama menjelaskan, Tempat Lokasi Route dilakukan di Pekan Sialang Buah Desa Pekan Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai

Kec. Sei Rampah s/d  Kec. Teluk Mengkudu Kab.Serdang Bedagai.


Melibatkan personil yang berjumlah, 14 orang dari kepolisian, Satpol Pp Kab Sergai 6 orang. 


Sedangkan temuan, Masih Ditemukan Masyarakat / warga yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktifitas di luar rumah.Serta masih di temukanya Masyarakat/warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.


" Kami selalu memberikan himbauan kepada masyarakat agar mengindahkan protokol kesehatan dengan cara 5M + 3T dan peraturan  pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran serta pemutusan mata rantai virus Covid-19 . Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang PPKM BERSKALA MIKRO dengan menjalankan aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mematuhui anjuran 5M + 3T  antara lain, Dengan Gerakan 5M yaitu, Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta, Membatasi mobilisasi dan interaksi. Jelas nya. 


Lebih lanjut dijelaskannya, " ditambah dengan 3T yaitu, Testing, Tracing dan Treatment" tuturnya kembali. 


Untuk itu, tambahnya lagi, bersedia melakukan Testing atau pengecekan kesehatan melalui Rapid Test dan Tes swab jika diperlukan. Membuka diri terhadap proses Tracing atau penelusuran kontak kasus positif, Serta segera menjalani Treatment atau perawatan dengan benar apabila merasakan gejala Covid-19 (Isolasi).


Polres Sergai juga tidak bosan bosannya Menghimbau kepada masyarakat agar bersedia di Vaksin dengan cara mendaftarkan diri ke Kantor Kepala Desa Masing-masing.


Kepada 10 orang masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan dikenakan sangsi berupa teguran secara lisan. ()

SUMBER BERITA : KASUBAG HUMAS POLRES SERGEI.


EDITOR. : Ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.