Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba Berhasil Menangkap Pelaku Penipuan Dan Pengelapan




Siantar,(SHR)Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 01.45 wib, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Subs 372 KUHPidana dan pelaku pertolongan jahat / penadah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana. Di Jalan Tangki Gang Bhineka Kel. Nagapita Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.


Adapun dasar Laporan Polisi, Nomor : LP / 03 / I / 2021 / SU / STR / Sek Str Martoba, tanggal 03 Januari 2021. 

Dimana pelapor bernama, M. Dimas  Lumban Gaol,  (18) Islam,  Alamat Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kel. Pondok Sayur Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.  

Adapun Saksi - Saksi bernama, Dendy Parulian  Naibaho, (18 ),Alamat Desa Gunung Purba Tigaras Kec. Dolok Pardamean Kab. Simalungun.  

Ketrin Marpaung,  (18 ) Alamat Jl. Rakutta Sembiring KEl. Nagapita Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. 

Adapaun pelaku bernama, Jaya Anjani Purba ALias Jaya Purba , ALias Baim, Lk, 27 , Pek Tidak tetap, Islam, Alamat Jl. Asahan KM 5 Huta Sionggang Nagori Silomalaha Kec. Siantar Kab. Simalungun. (pelaku 378 Subs 372 KUHP). 

Alpen Simbolon Alias Pak Bagas Alias Simbolon  (33),  Pek Mekanik Sepeda Motor, Alamat Jl. Sampehoras KEl. Sigaol Marbun Kec. Palipi Kab. Samosir.  (pelaku 480 KUHP). 

Barang bukit diamankan berupa :

- 1 (satu) lembar asli STNK

- 1 (satu) buah BPKB 

- 1 (satu) unit Sp. Motor Yamaha Vixion BK 3960 TAV

Informasi Dihimpun Awak Media, Pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekira pukul 20.00 wib Pelaku Jaya Anjani Alias Jaya Purba Alias BAIM meminjam sepeda motor Yamaha vixion BK 3960 TAV milik korban dengan alasan untuk membeli nasi kemudian Pelapor bersama saksi saksi menunggu pelaku sampai pukul 23.00 wib namun pelaku Jaya Anjani  Purba  Alias Jaya Purba  Alias Baim tidak ada menemui dan memulangkan sepeda motor milik korban. Kemudian pada hari Senin tanggal 04 Januari 2021 pelaku Jaya Anjani Purba Alias Jaya Purba  Alias Baim menjual sepeda motor milik korban kepada Alpen Simbolon Alias PAK Bagas Alias Simbolon di Samsoir seharga Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah). Akibat Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta rupiah). Kemudian pelaku Jaya Anjani Purba  ALias Jaya  Purba  Alias Baim mengetahui bahwa korban melaporkan dirinya dan pelaku pergi ke Porsea dan Kota Medan untuk melarikan diri. 


Pada hari Kamis tanggal tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 22.00 wib, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba mendapat informasi bahwa pelaku Jaya Anjani Purba Alias Jaya Purba Alias Baim sedang berada dirumahnya kemudian Personil Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA Moses Butar-Butar, SH bserserta Anggota mendatangi rumah pelaku dan pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 01.45 Wib pelaku ditangkap saat sedang berjalan didekat rumahnya kemudian tersangka dibawa ke Polsek Siantar Martoba guna diperiksa dan dimintai keterangan dan dari keterangan pelaku Jaya Anjani Purba ALias JAYA PURBA bahwa sepeda motor milik korban yang digelapkan tersebut sudah dijual kepada seorang laki-laki Maraga Simbolon di Kab. Samosir. 

Sementara kronologis penangkapan Pada hari Jumat tanggal tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 05.00 wib, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan penadah / pembeli sepeda motor curian tersebut ke Kab. Samosir kemudian sekira pukul 10.30 wib melakukan penangkapan kepada pelaku Alpen  Simbolon  ALias PAK Bagas Alias Simbolon kemudian mengamankan 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa nomor Polisi dari pelaku Alpen Simbolon ALias Pak Bagas Alias Simbolon. selanjutnya pelaku dan barangbukti sepeda motor diamankan ke Polsek Siantar Martoba. 

Kapolsek  Siantar Martoba AKP Amir Mahmud ,SH Saat Dikonfirmasi Awak media, Membenarkan kedua pelaku diamankan di Mako ,terkait kasus penipuan dan Pengelapan dan pelaku kita proses penyidikan lebih lanjut.(ceria)





Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.