Unit Reskrim Polsek Medan Area Berhasil Meringkus Seorang Pelaku Menanam Pohon Ganja Dibelakang Rumahnya




Medan,(SHR) Unit Reskrim Polsek Medan Area Berhasil Meringkus Seorang pria bernama Suheri (37) warga Jalan Lembaga Adat V Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang,Kamis (20/5/ 2021).

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir, SH, MH, melalui kanit Reskrim Iptu Rianto, SH, MAP, Selasa (25/5/2021) mengatakan kepada wartawan, tersangka Suheri ditangkap karena menanam pohon ganja di belakang rumahnya.

Adapun pohon ganja yang ditanam Suheri sudah mencapai ketinggian bervariasi 170 cm ada 2 batang, 145 cm ada 3 batang, tinggi 1 m  ada 2 batang.

Dimana tersangka Suheri kita amankan karena menanam pohon ganja di belakang rumahnya, dan pohon ganja tersebut sudah mencapai ketinggian 170 cm, 145 cm dan 1 m”, ujarnya.

Lanjut Rianto, tersangka dan barang bukti pohon ganja kini sudah diamankan di mako Polsek Medan Area sebanyak 7 (tujuh) batang pohon guna dilakukan proses lebih lanjut, pungkasnya.

Personil yang terlibat mengamankan pelaku dipimpin langsung kanit Reskirim Polsek Medan Area, Iptu Rianto, SH, MAP didampingi Panit, Iptu Surya Prayitna, SH dan team 7.7.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.