Sat Narkoba Polres Pematang Siantar Berhasil Meringkus Pelaku Menggunakan Narkoba




Siantar,(SHR) Pada hari Selasa tanggal 04 Mei 2021, sekira pukul 12.30 Wib, Personil Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sering menggunakan narkoba di Jl. Angkola no. 46 LK-II Kel. Martoba Kec. Siantar Utara Pematangsiantar tepatnya di dalam rumahnya, kemudian Personil Sat. Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan, setibanya di lokasi rumah sesuai dengan yang di informasikan, Personil Sat. Narkoba masuk ke dalam rumah tersebut dan menemukan seorang laki-laki yang berada di dalam kamarnya, lalu Personil Sat. Narkoba langsung mengamankan laki-laki tersebut kemudian diketahui bernama MUSA SIREGAR (42) thn warga jl.Angkola, lalu Personil Sat. Narkoba melakukan penggeledahan di temukan dari lantai kamar berupa 1 buah plastik putih berisi 1(satu) paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 0.40 gr, 1 bungkus plastik klip, 1buah mancis dan 2 buah sendok terbuat dari pipet, lalu dari dalam lemari besi ditemukan 1 buah buku Notes kecil, lalu dari atas meja makan ditemukan 1buah kotak kertas berisi 1buah bong lengkap dengan pipet, 3 buah pipet, 1 buah pipa kaca, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 buah jarum sumbu,kemudian MUSA SIREGAR mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya, selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.

 Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Kristo Tamba SH.SIK.MIK, saat dikonfirmasi awak media,  kedua Pelaku Diamankan Di Polres Pematang Siantar Guna Proses Penyidikan.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.