Sat Narkoba Polres Pematang Siantar Berhasil Menangkap Dua Pelaku Membawa Narkoba Jenis Sabu-Sabu




Siantar,(SHR) Pada hari Sabtu tanggal 08 Mei 2021, sekira pukul 22.00 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu di Jl. Meranti Kel. Kahean Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya di Gang. Pinus. kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan saat tiba di alamat yang di informasikan tersebut, personil melihat 2 orang laki-laki yang dicurigai sedang melintas dengan mengendarai  sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 3885 AFB di Gang Pinus tersebut, Kemudian saat kedua laki-laki tersebut diberhentikan, terlihat pengemudi sepeda motor menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya ke atas tanah, kemudian kedua laki-laki tersebut langsung ditangkap dan diketahui bernama JON PURBA (31) thn warga bintang meriah kab.simalungun dan ANDO (24) thn warga bintang meriah kab.simalungun. Kemudian JON PURBA diminta untuk mengambil yang dijatuhkannya tersebut dan ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 0.79 gram dari atas tanah. Kemudian saat dipertanyakan kepemilikan narkotika diduga jenis shabu tersebut, JON  PURBA dan ANDO mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah milik mereka, Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 3885 AFD yang digunakan kedua tersangka turut diamankan. Selanjutnya di bawa ke kantor sat narkoba utk di periksa.

Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Kristo Tamba SH.SIK.MIK, saat dikonfirmasi awak media,  kedua Pelaku Diamankan Di Polres Pematang Siantar Guna Proses Penyidikan.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.