Polsekta Medan kota Ringkus Pecandu Narkoba

 



Medan,(SHR)Personil unit Reskrim Polsekta Medan Kota kembali berhasil meringkus seorang pria diduga pemandu narkoba jenis sabu-sabu.


Tersangka beInisial IM (38) warga  kawasan Kecamatan Medan Maimun  diringkus di Jalan Brigjen Katamso kellurahan Sei Mati Medan Maimun, 

Selasa ,(18/05/2021) pukul 14.00 wib. Dari tangan tersangka petugas mendapatkan 1 bungkus plastik klip kecil  Narkotik jenis sabu.


" Tersangka dijerat Pasal  112 Ayat (1) dari UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolsekta Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan SIK kepada  wartawan di kantornya   Selasa (25/05/2021), malam'.


Menurut Kompol Rikki Ramadhan SIK, tersangka mengaku barang haram tersebut miliknya yang dibelinya dari seseorang seharga Rp 50 ribu. Dan rencananya sabu tersebut untuk dipakai sendiri. (Ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.