Medan,(SHR)Personil unit Reskrim Polsekta Medan Kota kembali berhasil meringkus seorang pria diduga pemandu narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka beInisial IM (38) warga kawasan Kecamatan Medan Maimun diringkus di Jalan Brigjen Katamso kellurahan Sei Mati Medan Maimun,
Selasa ,(18/05/2021) pukul 14.00 wib. Dari tangan tersangka petugas mendapatkan 1 bungkus plastik klip kecil Narkotik jenis sabu.
" Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) dari UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolsekta Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan SIK kepada wartawan di kantornya Selasa (25/05/2021), malam'.
Menurut Kompol Rikki Ramadhan SIK, tersangka mengaku barang haram tersebut miliknya yang dibelinya dari seseorang seharga Rp 50 ribu. Dan rencananya sabu tersebut untuk dipakai sendiri. (Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.