Siantar, ,(SHR) Unit Polsek Siantar Martoba, pada hari Sabtu tgl 10 April 2021 sekira pkl 02.25 wib, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna silver BK 2084 TAG milik pelapor PARIDA MANIK, yang terjadi pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 diketahui sekira pukul 08.00 wib, di Jalan Rahayu Atas Kel. Naga Pita Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, dan akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi ditaksir sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), sesuai dengan laporan Polisi No.Pol.: LP / 11 / III / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal 15 Maret 2021. Di Jalan Rahayu Atas Kel. Naga Pita Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, tepatnya didepan rumah pelapor
Adapun pelaku bernama Muhammad Kholik, Lk, (27 ), Alamat Jalan Tangki Kel. Naga Pita Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Informasi Dihimpun Awak Media Pada hari Sabtu tanggal 10 April 2021 sekira pukul 01.30 wib, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA MOSES BUTAR BUTAR, SH bersama personil mendapatkan informasi bahwa seorang laki - laki diketahui bernama MUHAMMAD KHOLIK memiliki / menguasai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna silver tanpa dilengkapi nomor Polisi (yang diduga hasil tindak pidana pencurian) didalam rumah orangtuanya
Dan setelah mengetahui keberadaan pelaku, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA MOSES BUTAR BUTAR, SH bersama personil melakukan penangkapan serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna silver sudah dengan keadaan tanpa kap body, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Siantar Martoba guna dilakukan proses selanjutnya.
Barang bukti diamankan berupa,1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna silver dengan keadaan tanpa kap body.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.