Tekab Polsek Sunggal Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Korban Seorang Wanita




Medan,(SHR) Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH dan didampingi Panit Ipda Bambang Wahid pada Minggu (28/03) berhasil ungkap kasus pelaku pembunuh korban seorang wanita Jamilah (46), yang terjadi pada hari Sabtu (27/03) di Jl. Pembangunan Desa Muliorejo Kec Sunggal DS.


 Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH pada saat pelaksanaan rilis di mako Polsek Sunggal Polrestabes Medan pada Sabtu (03/04) di mako Polsek Sunggal Polrestabes Medan mengatakan,di Mana unit Reskrim Polsek Sunggal

Melakukan olah TKP, diketahui bahwa beberapa harta korban telah diambil oleh pelaku pembunuh.

 Unit Reskrim Polsek sunggal menghubungi suami korban melalui telepon selulernya namun tidak tersambung sedangkan keberadaannya tidak diketahui.


Usai berkoordinasi dengan satuan atas, selanjutnya team yang dipimpin Kanit dan Panit atas perintah Kapolsek Sunggal malam itu juga langsung bergerak menuju Aceh karena diduga kuat,pelaku udh lari ke aceh.lalu unit Reskrim Polsek sunggal langsung mengejar pelaku ke aceh


Sesampai di aceh unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil amankan pelaku MS yang sedang berada di rumah orang tua angkatnya di Jln Pantai Ujung Blang kec. Banda Sakti kota Lhokseumawe Prov. NAD untuk bersembunyi


Namun upaya MS menghindari kejaran petugas hahkirya gagal karena pada hari Minggu (28/03) sekira pukul 08.00 wib, saat MS sedang tertidur, tempat persembunyiannya digerebek petugas dan langsung mengamankannya. Saat diinterogasi, MS tidak dapat berkelit lagi sehingga MS berikut barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 1 (satu) unit SP. Motor Yamaha Vario BK 6864 AGF berikut BPKB dan STNK, 1 (satu) unit HP Merk Reldmi warna Biru, 1 (satu) Unit HP Merk Nokia Orange, KTP korban, uang tunai sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta Rupiah) serta 1 ( satu) buah Dompet wanita Warna hijau langsung diboyong ke Polsek Sunggal

Adapun Untuk motif, berdasarkan keterangan tersangka adalah karena korban dan tersangka bertengkar dikamar tidur hingga korban minta diceraikan oleh tersangka, hingga akhirnya tersangka mencekik leher korban, setelah dipastikan bahwa korban tidak bernyawa lagi, tersangka mengangkat tubuh korban dan memasukkan ke bak air sehingga menimbulkan kesan bahwa korban terpeleset dikamar mandi tersebut”, imbuhnya lagi.


Dan dari perbuatan pelaku melanggar pasal 338 subs 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, tutup Kapolsek mengakhiri.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.