Polsek Medan Area Bersama 3 Pilar Dan Instansi ,Menerima Kunjungan Rombongan Forkopimda Sumut

 



Medan,(SHR) Polsek Medan Area bersama 3 Pilar dan Instansi terkait menerima kunjungan serta mendampingi rombongan Forkopimda Provinsi Sumatera Utara ketika melaksanakan Pembagian 1.000 Masker dan 1.000 botol Handsanitizer, serta Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. Hal ini sekaligus penghimbauan Protokol Kesehatan guna mengantisipasi Penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Medan Area, Selasa 30 Maret 2021.Pukul 09.00 wib s/d 10.00 Wib di lokasi masyarakat berdagang sekaligus juga kepada para pembeli serta yang melintas di wilayah Pasar Sukaramai jalan Arif Rahman Hakim Kecamatan Medan Area.


Dasar Undang-Undang No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI.Instruksi Gubernur Sumut nomor : 188.54/III/ INST/2021 tanggal 1 Maret 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat antisipasi penyebaran Covid 19 serta surat Perintah Kapolrestabes Medan nomor : Sprin/912/III/OPS .2/2021 tanggal 29 Maret 2021, perihal penunjukan personil sebagai panitia pembagian Masker dan Handsanitizer pada kunjungan Forkopimda Sumut.

Adapun  acara ini turut dihadiri oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi beserta PJU dan jajaran,Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, MSi beserta PJU, Pangdam I/BB beserta PJU dan jajaran, Kajari Sumut beserta jajaran,Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, SH, Sik, MSi,Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, SH, MH,Camat Medan Area Hendra Asmilan SIP, MAP, Danramil 04 Medan Kota Mayor Kav. Nirmawan dan, Waka Polsek Medan Area,AKP Tri Eko.

Kanit/ Panit

dan Satpol PP Pemko Medan.


Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. R.Z. Simanjuntak, MSi beserta Forkopimda Provinsi Sumatera Utara mengatakan Melaksanakan pembagian 1.000 Helai Masker dan 1.000 botol Handsanitizer, serta Sosialisasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berbasis Mikro, dengan Penghimbauan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19, kepada Masyarakat Pedagang dan Pembeli serta yang melintas di Pasar Sukaramai, jalan Arif Rahman Hakim Kecamatan Medan Area.


Adapun Hasil Yang Ditemukan pada pelaksanaan pembagian Masker dan Handsanitizer serta Sosialisasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berbasis Mikro/ Penghimbauan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid- 19 Adalah adalah Masih ditemukannya Masyarakat yang berada di Wilayah hukum Polsek Medan Area, yang tidak memakai Masker dan masih tidak menjaga jarak/ berkerumun Kurangnya kesadaran Masyarakat maupun Pendatang yang Berada di Wilayah Polsek Medan Area, untuk Mematuhi Protokol Kesehatan Covid- 19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Kapolsek medan area kompol Faidir Chaniago SH. MH mengatakan Atas Hasil Tindakan antara lain Jumlah Total Pelanggaran Yang Ditindak 50 orang dan Tidak memakai Masker 30 Kerumunan/Tidak Jaga Jarak :20 Gar jam malam/pembatasan : NIHIL.dan Sanksi yang di berikan total :50

Adm tahan KTP Nihil dan Teguran : 50 Tindakan fisik ( push up dll) : Nihil Denda : NIHIL dan Denda Uang : NIHIL Kerja sosial : NIHIL dan Pembagian Masker : 1.000 Helai dan Handsanitizer : 1.000 botol.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.