Tim Reskrim Polsek Sunggal Berhasil Menangkap Pelaku Kumpulan Geng Motor (Rock N Roll)




Medan,(SHR)Tim Reskrim Polsek Sunggal Berhasil Menangkap Pelaku Kumpulan Geng Motor RNR (Rock N Roll),Pada Hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 23.30 Wib di Jl. Kirab Remaja Dsn. XV Kelingan Desa Sei Semayang Kec. Sunggal DS tepatnya pinggir jalan.

Adapun dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 50 / K / I / 2021 / Spkt Polsek Sunggal, tanggal 18 Januari 2021. Pelapor a.n. Ade Syahputra.

Dimana Pelapor bernama Ade Syahputra, Umur 37 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat tinggal Jln. Danau Laut Tawar Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur  Binjai.

Adapun korban bernama Krisna  Fahriza Alias Bowo, Umur 17 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar kelas III SMK, Alamat tinggal Jln. Danau Laut Tawar Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur-Binjai /Jln. Medan-Binjai KM.10 Gg. Dame Lorong Amal Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.


Lanjut ,Tersangka  Inisial RIS alias R, laki  laki, Umur 16 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tidak ada, Alamat tinggal Jl. Mesjid Gg. Rasmi No.10 Km.12 Desa Purwodadi Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.

Peran : 

Menjemput korban dari rumah orang tua korban ke tempat kumpulan Geng Motor RNR (Rock N Roll) karena disuruh dan ditawarkan uang sebesar RP. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh tersangka inisial MI alias M (DPO) dan melakukan pemukulan bagian piupi kanan korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan tangan kanan dan ikut menjualkan sepeda motor milik korban.


Inisial YA alias A, Perempuan, Umur 14 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tidak ada, Alamat tinggal Jln. Masjid Gg. Duku Desa Purwodadi Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.


Peran : 

Menjambak rambut dan menampar pipi kiri korban sebanyak 1(satu) kali menggunakan tangan kanan dan ikut menjualkan sepeda motor milik korban.


Inisial AA alias A, Laki-laki, Umur 25 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, Alamat tinggal Jln. Pasar Besar Desa Sei Semayangi Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.


Peran :

Menunjang paha kiri korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanan.


Inisial JR alias J, Laki-laki, Umur 16 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat tinggal Jln. Masjid Gg. Rasmi Desa Purwodadi Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang/Desa Selotong Kec. Secanggang Kab. Langkat.


Peran :

Menjualkan sepeda motor milik korban.

Inisial YA alias Y, Laki-laki, Umur 15 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ikut Orang Tuaa, Alamat tinggal Jln. Masjid Gg. Aman  Desa Purwodadi Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.


Peran :

Menjualkan sepeda motor milik korban.

Inisial DR alias D, Laki-laki, Umur 17 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ikut Orang Tua, Alamat tinggal Jln. Masjid Gg. Rasmi  Desa Purwodadi Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.


Peran :

Menjualkan sepeda motor milik korban.

Inisial DFHA alias D, Laki-laki, Umur 16 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, Alamat tinggal Jln. Pasar Kecil Gg. Perjuangan  Desa Sei Semayangi Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.


Peran :

Berada ditempat kejadian hanya berdiam diri melihat korban dipukuli dan ikut menjualkan sepeda motor milik korban.


Dimana Tersangka inisial MI alias M (DPO) menawarkan kepada tersangka inisial RIS alias R untuk membawa korban ke tempat kumpulan Geng Motor RNR (Rock N Roll) dengan Tersangka inisial MI alias M (DPO) menawarkan uang sebesar RP. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada tersangka inisial RIS alias R dan oleh tersangka inisial RIS alias R menyanggupinya kemudian membawa korban dari rumah korban ke tempat kumpulan Geng Motor RNR (Rock N Roll) dan saat dalam perjalanan menuju tempat kumpulan Geng Motor RNR (Rock N Roll) korban, tersangka inisial RIS alias R dan tersangka inisial M berhenti diseberang SPBU di bengkel tempel ban karena sepeda motor korban mengalami bocor ban belakang dan saat itu tiba-tiba tersangka inisial P (DPO) dan tersangka inisial DN (DPO) naik sepeda motor datang menghampiri korban dan langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban dan korban berusaha lari kearah tersangka inisial RIS alias R dan menarik baju tersangka inisial RIS alias R dan karena korban menarik baju tersangka inisial RIS alias R oleh tersanga inisial RIS alias R langsung ikut memukul bagian pipi korban sebanyak 3 (tiga) kali supaya tarikan korban lepas dari baju tersangka inisial RIS alias R dan tersangka inisial MI alias M (DPO) ikut juga ikut memukuli korban dan setelah korban dipukuli tersangka inisial P (DPO), tersangka inisial DN (DPO), tersangka inisial MI alias M (DPO) dan tersangka inisial RIS alias R selanjutnya korban dibawa tersangka MI alias M (DPO) bersama teman-temannya yang lain ke tempat kumpulan Geng Motor RNR (Rock N Roll) di Jl. Kirab Remaja Dsn. XV Kelingan Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang  dan setelah korban dibawa tersangka MI alias M (DPO) bersama teman-temannya yang lain ke tempat kumpulan Geng Motor RNR (Rock N Roll)Jl. Kirab Remaja Dsn. XV Kelingan Desa Sei Semayang Kec. Sunggal DS oleh tersangka MI alias M (DPO) bersama teman-temannya yang lain P (DPO), DN (DPO), DD (DPO), R, (DPO), RG (DPO), MAH (DPO),D (DPO), A (DPO) dan AB (DPO) melakukan pemukulan korban lagi secara bersama-sama dan setelah korban sekarat/kiritis terkapar dipinggir jalan oleh tersangka MI alias M (DPO) bersama teman-temannya yang lain P (DPO), DN (DPO), DD (DPO), R, (DPO), RG (DPO), MAH (DPO),D (DPO), A (DPO) dan AB (DPO) meninggalkan korban. 


Sementara Penanganan Perkara pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira pukul 23.30 WIB pihak Kepolisian Polsek Sunggal menerima laporan pengaduan masyarakat bahwasanya ada ditemukan seorang laki- laki dalam kondisi kritis/terkapar mengalami luka-luka berdarah di Jln. Kirab Remaja Dsn. XV Kelingan Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang tepatnya dipinggir jalan selanjutnya pihak Kepolisian dari Polsek Sunggal langsung melakukan cek TKP dan benar ada seorang laki – laki mengenakan baju kemeja lengan panjang warna Biru-Tua terkapar di Jln. Kirab Remaja Dsn. XV Kelingan Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang tepatnya dipinggir jalan dalam kondisi kritis mengalami luka-luka berdarah diwajah dan kepala dan tidak lama kemudian oleh orang tua laki-laki yang terkapar kondisi kritis tersebut datang dan menerangkan benar laki-laki yang terkapar kondisi kritis tersebut anak kandungnya yang bernama Krisna  Fahriza Alias Bowo (Umur 17 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar kelas III SMK, Alamat tinggal Jln. Danau Laut Tawar Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur-Binjai /Jln. Medan-Binjai KM.10 Gg. Dame Lorong Amal Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang) dan selanjutnya orang tua laki-laki korban bersama pihak Polsek Sunggal membawa laki-laki yang terkapar kondisi kritis tersebut ke Rumah Sakit Bina Kasih dan setelah dilakukan pengobatan 1 (satu) jam kemudian laki-laki yang terkapar kondisi kritis tersebut meninggal dunia dan selanjutnya dilakukan olah TKP ditemukannya barang bukti berupa 1 (satu) pasang sepatu warna Hitam-Putih, sebuah batu dan sepotong kayu dan selanjutnya pihak kepolisian mengarahkan orang tua korban untuk membuat laporan pengaduan ke polsek sunggal.

Informasi Dihimpun Awak Media, Pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira pukul 13.00 Wib yang awalnya korban, tersangka inisial RIS alias R dan tersangka inisial M (DPO) sedang kumpul-kumpul dirumah orang tua korban Jalan Danau Laut Tawar Km.18 Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur-Binjai dan saat kumpul-kumpul tersangka inisial RIS alias R mendapat telepon dari tersangka inisial MI alias M (DPO) untuk membawa korban ke tempat kumpulan Geng Motor RNR (Rock N Roll) didaerah Kelingan Desa Sei Semayang Kec. Sunggal DS dan tersangka inisial MI alias M (DPO) menawarkan uang sebesar RP. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada tersangka inisial RIS alias R dan oleh tersangka inisial RIS alias R menyanggupinya hingga akhirnya sekira pukul 23.00 Wib korban bersama tersangka inisial RIS alias R, tersangka inisial M (DPO)  bonceng tiga mengendarai sepeda motor korban berangkat dari rumah orang tua korban dan saat dalam perjalanan menuju tempat kumpulan Geng Motor RNR (Rock N Roll) korban, tersangka inisial RIS alias R dan tersangka inisial M (DPO) berhenti diseberang SPBU tepatnya di sebuah bengkel tempel ban karena sepeda motor korban bocor ban belakang dan saat menempel ban sepeda motor korban oleh  korban meminjam charger HP kepada pemilik tempel ban lalu korban mengecas HP nya dan korban menghubungi temannya inisial IT untuk menemui korban ditempel ban tersebut dan sekira 5 (lima) Menit kemudian temannya korban bernama inisial IT datang menjumpai korban didekat bengkel lalu mereka ngobrol dan tiba-tiba tersangka inisial P (DPO) dan tersangka inisial DN (DPO) naik sepeda motor datang menghampiri korban dan karena tersangka inisial P (DPO) dan tersangka inisial DN (DPO) naik sepeda motor datang dan menghampiri korban sehingga korban mengatakan kepada temannya bernama inisial IT tolong amankan aku napa dan oleh temannya korban bernama inisial IT menjawab maaf aku gak bisa nolong karena aku gak mau ikut campur nanti aku juga kena dan oleh temannya korban inisial IT langsung pergi meninggalkan korban dan oleh tersangka inisial DN (DPO) bersama-sama tersangka inisial P (DPO) langsung memukul dan mencekik leher korban dengan tangannya dan korban melawan dan berusaha lari kearah tersangka inisial RIS alias R dan menarik baju tersangka inisal RIS alias R dan karena korban menarik baju tersangka inisial RIS alias R sehingga tersangka inisial RIS alias R memukul pipi korban sebanyak 3 (tiga) kali agar tarikan korban lepas dari baju tersangka inisial RIS alias R dan selanjutnya tersangka inisial MI alias M (DPO) ikut memukuli korban dan setelah korban dipukuli tersangka inisial P (DPO), tersangka inisial DN (DPO), tersangka inisial MI alias M (DPO) dan tersangka inisial RIS alias R selanjutnya korban dibawa tersangka inisial P (DPO) dan tersangka inisial DN (DPO) ke tempat kumpulan Geng Motor RNR (Rock N Roll) di Jl. Kirab Remaja Dsn. XV Kelingan Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang  dan setelah korban dibawa tersangka inisial P (DPO) dan tersangka inisial DN (DPO)  ke tempat kumpulan Geng Motor RNR (Rock N Roll) Jl. Kirab Remaja Dsn. XV Kelingan Desa Sei Semayang Kec. Sunggal DS oleh tersangka inisial P (DPO) dan tersangka inisial DN (DPO) bersama teman-temannya yang lain tersangka inisial AA alis A, P (DPO), DN (DPO), DD (DPO), R, (DPO), RG (DPO), MAH (DPO), D (DPO) dan AB (DPO) memukul menggunakan kayu dan batu, menunjang korban lagi secara bersama-sama dan setelah korban sekarat/kiritis terkapar dipinggir jalan oleh tersangka MI alias M (DPO), tersangka inisial AA alias A, tersangka P (DPO), DN (DPO), DD (DPO), R, (DPO), RG (DPO), MAH (DPO), D (DPO) dan AB (DPO) meninggalkan korban sedangkan tersangka RIS alias R dan tersangka inisial M (DPO) tidak ikut bersama tersangka inisial P (DPO) dan tersangka inisial DN (DPO) membawa korban ke tempat kumpulan Geng Motor RNR (Rock N Roll) melainkan tersangka RIS alias R dan tersangka inisial M (DPO) pulang dengan membawa sepeda motor korban kerumah tersangka RIS alias R dan sesampainya tersangka RIS alias R  dirumah tersangka RIS alias R ternyata tersangka inisial YA alias Y, tersangka inisial DR alias D dan tersangka inisial JR alias J sudah ada dirumah tersangka inisial RIS alias R melihat tersangka RIS alias R dan tersangka inisial M (DPO) pulang membawa sepeda motor korban dan sekitar 5 (lima) Menit tersangka inisial DFHA alias D dan tersangka inisial YA alias Y datang kerumah tersangka inisial RIS alias R dengan mengendarai sepeda motor milik tersangka inisial DFHA alias D dan oleh tersangka inisial DFHA alias D mengatakan kepada tersangka inisial RIS alias R tentang sepeda motor milik korban tersebut dan oleh tersangka inisial RIS alias R, tersangka inisial YA alias Y, tersangka inisial DR alias D, tersangka inisial DFHA alias D dan tersangka inisial JR alias J saat itu sepakat berncana menjualkan sepeda motor milik korban tersebut sehingga oleh tersangka inisial DFHA alias D, tersangka inisial RIS alias R, tersangka inisial YA alias Y, tersangka inisial YA alias Y dan tersangka inisial JR alias J berangkat menjualkan sepeda motor korban  ke tersenangka.

Adapun kronologis penangkapan Pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 Unit Reskrim Polsek Sunggal dipimpin oleh Kapolsek Sunggal KOMPOL YASIR AHMADI, SH, SIK, MH beserta dengan Kanit Reskrim AKP BUDIMAN, SE, MH yang telah mengetahui keberadaan pelaku diseputaran daerah Desa Purwodadi Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Desa Purwodadi Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang dan Tim berhasil menangkap para pelaku yang berjumlah 6 (enam) orang yang diantaranya 5 (lima) orang laki-laki inisial RIS alias R, inisial JR alias J, inisial YA alias Y, inisial DR alias D, inisial DFHA alias D dan 1 (satu) orang perempuan inisial YA alias A berikut barang bukti berupa uang sebesar RP. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor milik korban selanjutnya Tim langsung memboyong ke-6 (enam)  pelaku dan selanjutnya melakukan pengembangan guna mencari barang bukti dan tersangka lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut lalu Tim berusaha mencari sp. motor dan handphone milik korban yang telah dijual tersangka dan pada hari Senin  tanggal 25 Januari 2021 melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial AA alias A disebuah rumah makan jalan Sunggal Kec. Medan Sunggal.

Barang Bukti di TKP Diamankan berupa :

1 (satu) pasang sepatu warna Hitam-Putih milik korban

1 (satu) potong baju kemeja lengan panjang warna Biru-Tua milik korban.

1 (satu) potong kayu 

1 (satu) buah batu.

Kemudian  Kerugian berupa :

1 (satu) unit sp. motor honda Beat warna Putih No.Pol.: BK-4095-RAJ, No. Rangka.: MH1JF4110CK042592, No. Mesin.: JF41E-1041128 dengan STNK an. ARIF RAMDANI. 

1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam.

 Uang tunai sebesar RP. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor milik korban.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK, MH, dengan didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE, MH. Saat Dikonfirmasi Awak Media Membenarkan Pelaku Kumpulan Geng Motor RNR (Rock N Roll) ditangkap Dan Diboyong Ke Mapolsek Dan Guna Proses Lebih Lanjut.Pasal Yang Dipersangkakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e subs Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama  lamanya 15 tahun.(Ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.