Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Seberat 7 KG Sabu




Medan,(SHR)Sat Res Narkoba Polrestabes Medan  melaksanakan konferensi pers, Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 7Kg, Pada hari Jumat/ 25 September 2020 pukul 14.00 WIB.

Dimana Konfrensi Pers Dipimpin Kapolrestabes Medan Dan  Didampingi oleh Kasat Res Narkoba AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SIK, MH dan Wakasat Res Narkoba Kompol Doly Nelson Nainggolan, SH, MH, para Kanit, panit, Personil sat res narkoba dan juga dihadiri dari berbagai kalangan media. 

Tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut terjadi di 2 waktu dan TKP yang berbeda.

Pertama, terjadi pada hari Minggu 20 September 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Bhayangkara Medan Tembung dan yan kedua pada hari Rabu 23 September 2020 pukul 23.00 WIB di Jalan Glugur Rimbun Diski Sei Mencirim.

Adapun tindak pidana tersebut dilakukan oleh 3 orang laki-laki dewasa, dan diperoleh barang bukti yang diamankan berupa:

- 2 bungkus plastik teh coba berisi sabu seberat 2000 gram

- 1 buah helm 

- 5 bungkus plastik teh Cina seberat 5000 gram

- 3 unit HP 

- 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver

- 1 buah ransel warna coklat

- 1 gram/paket sabu bisa digunakan oleh 10 orang

- sabu sebanyak 7000 gram, sehingga total pengguna bisa mencapai 70.000 orang 

- harga sabu per kg Rp400 juta , sehingga harga total sekitar Rp  2,8 milyar.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.