Kapolda Sumut Pimpin Rilis Kasus Pencurian Uang Di Dalam Mobil



Medan,(SHR) Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin Siregar, Msi Pimpin Konfrensi Pers Di Brimob Polda Sumut Jalan Wahid Hasyim Medan,
Pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020 pukul 14.00 Wib bertempat di tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Dir Reskrimum Polda Sumut dan unit wartawan Polda Sumut.

Adapun penangkapan berawal informasi masyarakat marak pencurian uang dari dalam mobil yang ada di Provinsi Sumatera Utara, sehingga Dirreskrimum Polda Sumut memperintahkan Kasubdit III Jahtanras Kompol Taryono Raharjo,SIK untuk mengungkap para pelaku. Selanjutnya Kasubdit III Jahtanras membentuk tim yang dipimpin oleh IPDA DASTER SINULINGGA, lalu Tim tersebut melakukan Penyelidikan guna menemukan para pelaku, dan hasil dari Penyelidikan tersebut dimana Tim berhasil menemukan salah satu identitas pelaku pencurain tersebut, lalu tim melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga pelaku tersebut dan setelah tim mengetahui keberadaan orang diduga pelaku tersebut berada di Hotel Mutiara Kandis Provinsi Riau, lalu tim melakukan pemantauan disekitar hotel tersebut pada saat tim melakukan pemantauan di sekitar hotel dimana tim melihat ada sepeda motor sama seperti sepeda motor yang digunakan para pelaku sesuai dengan rekaman CCTV di beberapa TKP yang telah ditemukan tim, dan setelah tim melihat para pelaku akan keluar dari hotel mutiara kemudian tim melakukan penangkapan terhadap TEJAR als TARJO, AWALUDDIN als UDIN, DODI COTRIKO als DODI,  HERIANSYAH als YANSA dan SUWARTO Alias WARTO. Setelah dilakukan introgasi terhadap,  TEJAR als TARJO, AWALUDDIN als UDIN, DODI COTRIKO als DODI,  HERIANSYAH als YANSA dimana mereka mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencurian dengan cara mengambil uang dari dalam mobil di Provinsi Sumatera Utara, sedangkan untuk tersangka SUWARTO alias WARTO tidak ikut dalam aksi pencurian di Provinsi Sumatera Utara, melainkan di Prov. Sumatera Barat. Pada saat melakukan pengembangan terhdaap pelaku lainnya di wilayah kota pematang siantar, kelima orang tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas yang melakukan penangkapan melakukan tindakan tegas dan terukur.

Dimana para tersangka melakukan tindak pidana pencurian di tempat yang sama antara lain :
1. Jalan Batu Jong Kel. Parapat Kec. Girsang Bolon Kab. Simalungun.
2. Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Prapat Tengah Kabupaten Labuhanbatu.
3. Jalan Ahmad Yani Kelurahan Asuhan Kecamatan Saintar Timur Kota Pematang Siantar

Korban :
1. SRI TAMIKA,
2. JISMER LUMBANBATU
3. PT. WASKITA KARYA (Persero) Tbk,

Namun dalam pembagian hasil pencurian para tersangka mendapat hasil yang berbeda-beda dan hasilnya di transfer kepada keluarga mereka masing-masing. Adapun pelaku lainnya atas nama JIMMY yang berperan memasang paku ke mobil calon korban dan MANG NO yang  ikut melakukan pencurian terhadap Nasabah Bank Mandiri Rantau Parapat berhasil lolos dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian barang bukti diamankan berupa :

- 6 (enam) buah paku yang telah di modifikasi
- 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vikson warna biru
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Jupiter MX warna merah
- 1 (satu) unit honda beat warna putih biru     
- 4 (empat) buah Helm
- 1 (satu) buah jaket warna Cream   

Sementara Pasal yang   Dipersangkakan :
Pasal 363 KUHPidana / Ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun.(ceria)
     


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.