Personel Reskrim Polsek Medan Timur Membekuk 3 Pengguna Narkoba



Medan (SHR)
Personel Reskrim Polsek Medan Timur membekuk 3 pengguna narkoba, seorang oknum polisi pecatan terpaksa ditembak di bagian paha kirinya karena melakukan perlawanan dengan menyerang petugas dengan parang, Jumat (3/7/2020). Para tersangka masing-masing berinisial JAS (40), PT (29) dan MH (41).

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu ALP Tambunan kepada wartawan mengatakan penangkapan terhadap para tersangka berawal saat anggotanya sedang melakukan patroli, lalu medapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya 3 pria sedang berpesta narkoba di satu rumah Jalan Bukit Barisan Gang Pandan.



"Dimana adanya informasi tersebut petugas kita bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan di seputaran rumah yang menjadi target operasi (TO) tersebut," ujarnya.

Lanjut, usai diselidiki sambungnya, petugas langsung membuka pintu depan rumah guna melakukan penggerebekan. Petugas mendapati 3 pria yang sedang berpesta narkoba jenis sabu. Selanjutnya petugas mengamankan ketiga tersangka.

Ketiga tersangka akan diborgol, JAS mengambil garpu garukan sampah dan mencoba melakukan penyerangan sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara. Tersangka akhirnya melepaskan garpu tersebut diletakkan ke lantai," terangnya.

Kemudian  tiba-tiba tersangka JAS mengambil parang dari atas meja ruang tamu dan langsung menyerang seorang petugas, Bripka Dwi Purwanto. Merasa nyawanya terancam petugas terpaksa memberikan tindakkan tegas terukur dengan menembak paha kiri tersangka.



JAS dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu digelandang ke Mako guna diperiksa lebih lanjut.

Kanit Reskrim menjelaskan dari hasil pemeriksa salah seorang tersangka merupakan oknum polisi pecatan dengan pangkat terakhir Briptu.

"JHS terkahir bertugas di BA Polres Simalungun. Tersangka pernah ditahan karena terlibat kasus narkotika pada tahun 2018 dan divonis selama 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Medan. Tersangka yang merupakan oknum polisi pecatan lantaran tidak masuk dinas itu bebas dari penjara pada Desember 2019," pungkasnya.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.