Tim Tekab Polsek Delitua Berhasil Meringkus Pelaku, Kasus Pencurian Anggota Brimob Polda Sumut
Delitua,(SHR) Tim Tekab Polsek Delitua Berhasil Meringkus Pelaku Kasus Pencurian Dengan Kekerasan terhadap anggota Brimob Polda Sumut.Jl.Setia Budi Ujung Kelurahannya Simpang Selayang Kec.Medan Tuntungan,Kamis 18 Juni 2020 sekira pukul 06.40 wib.
Adapun Korban Bernad Hutasoit (31) Tahun Agama : Kristen Pekerjaan : POLRI/Brimob
Alamat : Asrama Brimob Jl.K.H Washyim.
Dimana nama pelaku Nama Ary Gomok
(36 ) Tahun, Pekerjaan : Tidak ada
Alamat : Jl.Pales Kel.Simpang Selayang Kec.Mdn Tuntungan,
Popi Andreas Sembiring (21) Tahun
Pekerjaan: Tidak Ada
Alamat : Jl.Bunga Rinte Kel.Simpang Selayang Kec.Mdn Tutungan
Sementara Barang Bukti Diamankan Berupa :
• 1 (satu) unit sepeda motor Bead warna putih (milik korban)
• 1 (satu) bilah senjata tajam terbuat dari besi kuningan
Informasi Dihimpun awak media
Pada Kamis 18 Juni 2020 sekira pukul 06.40 Wib Korban melintas di Jl.Setia Budi Ujung Kel.Simpang Selayang Kec.Mdn Tuntungan kemudian Didepan Warung Mie Balap Anak Medan korban tiba terjatuh karena menghindari adanya lobang kemudian kedua pelaku datang menghampiri korban dan menawarkan bantuan kepada korban untuk dibawa kerumah sakit namun korban menolak dan pelaku emosi dan mengeluarkan sebilah pisau lalu menusuk korban dibagian dada korban, setelah itu pelaku membawa kabur sepeda motor Korban dengan cara didorong.
Dimana Pada hari Kamis18 Juni 2020 sekira pukul 11.00 Wib Korban Mendatangi Polsek Deli Tua dan membuat Laporan Pengaduan Tentang Kejadian Pencurian dengan Kekerasan yang dialami oleh Korban sendiri. Kemudian Team Tekab Polsek Deli Tua yang diPimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Imanuel Ginting SH , MH dan Panit Reskrim Polsek Deli Tua Ipda Elia Karo - Karo melakukan cek dan olah TKP.
Kemudian sekira pukul 15.00 Wib Tim dari Polsek Medan Baru, Subdit III Poldasu, Resmob, Intenob, Gegana Brimobda polda Sunut mendapat informasi pelaku sedang bersembunyi di sebuah gubuk ladang sawit Jl.Bunga Rinte Kel.Simpang Selayang Kec.Mdn Tuntungan dan kemudian Sekira pukul 15.30 Wib tersangka an.Popi Andreas Sembiring berhasil diamankan dan Hasil Interogasi tersangka mengakui perbuatannya bersama dengan temannya yang bernama Ari Gomok ,
Kemudian Tim gabungan melakukan pengembangan terhadap pelaku Ari gomok. Sekira pukul 16.30 Wib diketahui keberadaan Pelaku di sebuah ladang Jl.Bunga Rinte Kel.Simpang Selayang Kec.Mdn Tuntungan dan Team gabungan Lansung meluncur ke Daerah tersebut dan pelaku terpandang mata disekitar areal perladangan dam kemudian dilakukan penangkapan. Pada saat dilakukan Penangkapan pelaku berusaha melawan ptugas denga menggunakan senjata tajam sehingga petugas melakukan tindakan Tegas dan terukur terhadap pelaku hingga pelaku berhasil diamankkan bersama dengan Barang Bukti berupa Sebilah Pisau.
Selanjutnya Team Gabungan membawa pelaku Ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan perawatan medis.
Kapolsek Delitua AKP Zulkiflin Harahap dan Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Imanuel Ginting Saat Dikonfirmasi Awak Media, pelaku dan Barang Bukti di bawa ke polsek delitua untuk penyidikan lebih lanjut.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.