Tim Tekab Polresta Deliserdang Berhasil Mengamankan Satu Pelaku Pelemparan Bom Molotov Di Rumah Warga



Deliserdang,(SHR) Tim Tekab Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan Satu dari Dua Orang Pelaku Pelemparan Bom Molotov ke Rumah Warga, di Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, Senin (29/06/2020).
Adapun Pelaku yang berhasil diamankan, berinisial AD, Alias Dedek, (32), Warga Jalan Ardagusema Deli Tua, Kelurahan Deli Tua Timur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, diamankan setelah dirinya menyerahkan dirinya sendiri ke Mapolsek Biru Biru Polresta Deli Serdang, yang kemudian mengakui telah melakukan Pelemparan Bom Molotov, bersama Seorang Rekannya berinisial D (28), Warga Jalan Pasar 1 Desa Sidomulyo, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, tidak lama setelah melakukan Pelemparan Bom Molotov tersebut.
Pada saat  Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menerima laporan, Minggu (28/06/2020) Siang, bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pembakaran dengan menggunakan Bom Molotov yang terjadi di Rumah Korban bernama Sugiman (50), Warga Dusun, Gg. Lestari Desa Sidomulyo, Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang. Mendapati Laporan tersebut, Tim Inafis Sat Reskrim bersama Personil Polsek Biru Biru turun ke Lokasi melakukan Olah TKP.
Setelah melakukan Olah TKP, dan mendapat Keterangan dari Para Saksi, Jajaran Sat Reskrim pun melakukan penyelidikan, dan tidak berapa lama diketahui Salah Satu Pelaku telah menyerahkan diri, bersama Barang Bukti, berupa Satu Unit Sepeda Motor, Jenis Yamaha Vega R, Warna Hitam, Tanpa Plat No. Pol., yang digunakan Pelaku melakukan Tindak Pidana ke Mapolsek Biru Biru. Guna Penyelidikan, serta Penyidikan lebih lanjut, Pelaku AD, Alias Dedek, beserta Barang Bukti, diamankan di Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, S.IK., melalui Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus, S.IK., MH., menjelaskan, membenarkan diamankannya Salah Satu Pelaku Pelemparan Bom Molotov, yakni AD, Alias Dedek, karena yang bersangkutan menyerahkan diri, dan saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Sat Reskrim beserta Barang Bukti.
Dimana Motif Pelaku melakukan Pelemparan Bom Molotov, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, “Berdasarkan Keterangan Pelaku AD, Alias Dedek bahwa Motif dari Pelaku melakukan Pelemparan Bom Molotov didasari Hutang Piutang Pelaku D dengan Danu (Anak dari Sugiman Pemilik Rumah). Kemudian Pelaku D, mengajak AD, Alias Dedek untuk melakukan pelemparan ini, sedangkan yang menyiapkan Bom Molotov itu seperti Botol, dan Bensinnya adalah Pelaku D,” ujarnya.
“Cara Pelaku D melakukan Pelemparan Bom Molotov, yaitu berhenti di Depan Rumah Korban, dan D turun dari Sepeda Motor, kemudian mengambil Bom Molotov yang disangkutkan pada Gantungan Kunci Sepeda Motor, dan langsung Melempar ke Arah Pintu Rumah Korban. Selanjutnya Pelaku D (yang membawa Sepeda Motor) dan Pelaku AD, Alias Dedek (yang di tumpangi) meninggalkan TKP,” lanjutnya.
Lanjut,Tim masih terus melakukan Pengejaran terhadap Pelaku D, dan untuk Pelaku AD, Alias DEDEK saat ini, dipersangkakan dengan Pasal 187 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana, tentang Tindak Pidana Pembakaran, dan turut melakukan Kejahatan, dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.