Pelapor Merasa Kecewa Atas Pelayanan Oknum Penyidik Polsek Percut Seituan Diduga Melindungi Telapor




Medan,(SHR) Pelayanan oknum juper terkesan mengecewakan, mulai dari BAP pertama hingga BAP lanjutan tidak menunjukkan sikap melayani terhadap klien saya, tepat nya pada tanggal 20 Mei 2020, BRIPKA NRP 79041136 SP. TOBING Juper di Polsek Percut Sei Tuan mengabaikan aturan pelayanannya yang mana SP. Tobing memerintahkan pelapor untuk menandatangani surat BAP tanpa memberikan kesempatan kepada Klien saya an. Bowozamati Buulolo sebagai pelapor untuk membaca ulang surat BAP-nya itu. Kemudian pelapor mengikuti perintah Juper karena tidak memahami aturan tersebut. Pelapor meminta salinan dan atau memfoto surat BAP-nya itu namun BRIPKA NRP 79041136 SP. TOBING menolak permintaan klien saya saat itu karena pada saat buat LP awal saya belum menjadi penasehat hukum klien tersebut.  nomor Laporan STPP 1106/R/VI/2020/SPKT Percut

Lanjut lagi Bahwa pada tanggal 28 Mei 2020, BRIPKA NRP 79041136 SP. TOBING terjadi perdebatan kusir antara pelapor dan PH (Pendamping Hukum) pelapor di ruang penyidik karena SP. TOBING tidak berterima ketika pelapor menyampaikan bahwa ada berita pelapor yang belum tertuangkan dalam BAP-nya tertanggal 20 Mei yang lalu itu. BRIPKA NRP 79041136 SP. TOBING dan I. MANULLANG tidak segan-segan memberikan tantangan serta mengajak pelapor dan PH pelapor untuk melihat pembuktian pelayanannya di CCTV kala itu. Peristiwa perdebatan kusir itu sempat mengundang perhatian rekan-rekan polisi sekitar ruangan itu serta PANIT JAYA SAHPUTRA, SH turun tangan mengklarifikasi tentang BAP pelapor itu.

Adanya Diskriminasi Bahwa BRIPKA NRP 79041136 SP. TOBING melakukan pelayanan diskriminasi terhadap pelapor an. Bowozamati Buulolo yang mana layanan telekomunikasi atau telpon pelapor pelapor tidak pernah di gubris.

Bahwa BRIPKA NRP 79041136 SP. TOBING meminta pelapor untuk menghadirkan dua orang saksi dan barang bukti lainnya misalnya sepeda motor, video pengancaman namun realitanya hanya satu saksi yang diperiksa sementara yang satu orang lagi saksi pelapor tidak dimatai keterangannya serta barbut video tidak dihiraukannya.

Oknum Penyidik Tidak Paham Prosedur.Bahwa Pada tanggal 2 Juni 2020, pelapor menghadap Panit JAYA SAHPUTRA, SH meminta penjelasan terkait permohonan pinjam pakai sepeda motor (barang bukti korban), tetapi BRIPKA NRP 79041136 SP. TOBING menyampaikan dengan tegas dihadapan PANIT 1 JAYA SAHPUTRA, S.H. bahwa sepeda motor korban tidak diizinkan untuk pinjam pakai sekalipun sudah diajukan permohonan pinjam pakai sementara saat itu disposisi Kapolsek tentang surat itu belum diketahuinya.

Oknuk penyidik terkesan memperlambat-lambat proses.
Bahwa Hingga sampai saat ini BRIPKA NRP 79041136 SP. TOBING terkesan memperlambat-lambat proses  penyelidikan terkait kasus korban.

Oknum Penyidik Mempermainkan Pelapor.
Pada hari Senin, 15 Juni, Bowozamati Buulolo mendapat surat panggilan dari Bripka SP.Tobing berdasarkan surat panggilan….untuk mintai keterangan tambahan Pelapor di Polsek Percut Sei Tuan.  Setelah dilakukan pemeriksaan oleh SP. Tobing kepada Pelapor, Pelapor menyampaikan keluhan kepada Juper tentang Berita Acara Pelapor (BAP) yang mana masih ada rangkaian peristiwa pelapor yang belum tertuang di dalam BAP-nya tertanggal 21 Mei 2020 . Namun, SP. Tobing sebagai Juper pelapor menolak dengan tegas sebagian rangkaian peristiwa keterangan pelapor saat itu.  Bukan hanya itu saja, Bripka SP. Tobing tidak segan-segan menolak saksi yang telah dihadirkan oleh pelapor untuk diambil keterangannya  serta menolak menerima alat bukti tambahan pelapor.

Lanjut surat panggilan.
Klien saya mendapat surat panggilan, panggilan selanjutnya dengan agenda KONFRONTIR pelapor dengan pihak terlapor. Pada hari Rabu, 24 Juni 2020 Pukul 10.00 Wib guna dimintai keterangan saksi sebagai KORBAN untuk dilakukan KONFRONTIR oleh penyidik BELTRANS, STK, SIK, MH atau penyidik pembantu BRIPKA SP.TOBING dalam perkara tindak PIDANA secara bersama-sama pengrusakan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam PASAL 170 subs 406 dan PASAL 368 KUHPidana yang terjadi di Jalan Teratai Indah, Selambo/ Desa Amplas Kec. Percut Sei Tuan.

Oknum penyidiknya kehilangan kedisplinan Klie saya memenuhi panggilan tersebut nomor 1256/VI/2020/Reskrim pukul 10.00 Wib namun BRIPKA SP. TOBING sebagai Juper tidak berada di ruangan penyidik saat itu. Pendamping Hukum pelapor berupaya menghubungi BRIPKA SP. TOBING lagi-lagi tidak dapat dihubungi (tidak aktif). Hal ini terkesan BRIPKA SP. TOBING tidak serius dalam melayani  pelaporan korban. Undangan panggilan ini klien saya mengambil cuti kerja dari tempat kerjannya namun BRIPKA SP. Tobing tidak sedang Piket, atas kejadian ini terus menambah kekecewaan saya sebagai  Penasehat hukum pelapor.
Menambahkan lagi, Diduga BRIPKA SP. TOBING melindungi pihak terlapor sebagaimana testimoninya dihadapan pelapor yang disaksikan oleh AIPDA JAYA SAHPUTRA, SH (PANIT) dan BRIPKA I. MANULLANG (KATIM) bahwa pengacara terlapor adalah sahabat dekat dan baik.
Pada tanggal 02 Juni 2020, Pelapor menghadap IPDA JAYA SAHPUTRA, SH (PANIT) di ruangannya terkait permohonan pelapor tentang pinjam pakai barang bukti ( Sepeda motor). PANIT tersebut di atas memanggil  BRIPKA SP. TOBING dan BRIPKA I. MANULLANG (KATIM) di ruangannya sehingga BRIPKA SP.TOBING mengeluarkan suatu steatmennya bahwa permohonan pinjam pakai tidak bisa dikabulkan karena itu merupakan barang bukti penyidik. Jikalau mau bermohon bukan di sini tempatnya melainkan di pengadilan nantinya. Kemudian, BRIPKA SP. TOBING melanjutkan pembicaraannya dengan sebuah steatmen lagi bahwa pengacara Terlapor sangat dikenal dan sahabat baiknya. Namun PANIT sebagai pimpinan BRIPKA SP. TOBING dan I. MANULANG ( KATIM) tidak dapat berkomentar apa pun tentang pernyataan BRIPKA SP. TOBING itu di ruangan demikian juga BRIPKA I. MANULLANG ( KATIM) saat itu.
Maka pelayanan Korps Bhayangkara polsek percut sei tuan wilayah Polrestabes medan terkesan diskriminatif terhadap pelapor. Oleh karena itu BRIPKA SP. Tobing diduga melanggar.

Sebut BRIPKA SP. TOBING. (Juper)
Kalau iya melindungi terlapor memang kenapa? Sebutnya tidak takut di PROPAMKAN.

 Fendi Luaha,SH Kuasa Hukum Bowo Zamati BuuloLo, Dikonfirmasi berharap ke Kapolsek Percut Seituan Kompol Otniel Siahaan Agar memperhatikan kinerja anggota nya mulai dari tingkat panit 1  hingga penyidik pembantu nya, agar kasus pengerusakan  dan pengancaman itu bisa di proses lebih lanjut dan berapa kali di hubungi hp seluler oknum Juper namun selalu tidak aktif dan kesannya ada diskriminasi pelaporan klien saya dan melindungi terlapor oleh Juper BRIPKA. SP. Tobing.
Mengharapkan Kapolsek OTNIEL SIAHAAN mengevaluasi anggota Nya bila perlu diganti Juper tersebut yang menangani BAP pelaporan korban dan bisa merusak citra Polsek Percut Sei Tuan tersebut.

Panit1 Reskrim Polsek Percut  IPDA Jaya Syahputra saat Dikonfirmasi Awak Media Dikantornya hari Selasa (30/6),2020 bahwa surat laporan sudah turun atau  P21.(ceria)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.