Lapas II A Pancurbatu Memberikan Remisi Ke Narapidana 210 Orang



Medan,(SHR)Kementrian Hukum& HAM memberikan remisi Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M kepada narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Napi Lapas) II-A Pancurbatu sebanyak 210 orang.

Adapun"Jumlah napi yang mendapatkan remisi sebanyak 210 orang," kata Kepala Lapas II-A Pancurbatu Haposan Silalahi AmdIP SSos kepada wartawan, Minggu (24/5/2020).

Remisi khusus yang diterima napi yaitu 119 orang mendapatkan remisi 15 hari, 89 orang remisi 1 bulan, satu orang remisi 1 bulan 15 hari, dan satu orang remisi 2 bulan.

"Dimana 210 orang yang mendapatkan remisi, sebanyak 13 orang mendapatkan asimilasi (napi 2/3 kurang dari 31 Desember 2020 dan telah menjalani 1/2 pidana)," sebut Haposan Silalahi di ruang kerjanya.

Ia mengatakan khusus 13 orang yang mendapatkan asimilasi tetap akan dipantau pihak Badan Pengawas (Bapas) Medan. "Apabila pihak Bapas tidak dapat menghubungi keluarga ataupun penjamin napi sebanyak tiga kali, maka akan dijemput kembali. Hal ini mencegah si oknum tidak melakukan perbuatan kriminal kembali," ungkapnya.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sudah diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Lanjut, remisi diberikan sebagai balasan bagi narapidana yang berkelakuan baik selama menjadi warga binaan. Pemberian remisi juga merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana oleh negara. (Ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.