Polsek Patumbak Memusnahkan Sebanyak 8 Kg Daun Ganja Kering



Medan,(SHR) Polsek Patumbak memusnahkan sebanyak 8 Kg daun ganja kering, hasil tangkapan di Loket Pol Bus Makmur Jalan. SM. Raja Kel. Harjosari II Kec. Medan Amplas. Pemusnahan daun ganja tersebut di laksanakan di halaman Polsek Patumbak Kamis (13/2/2020).
Adapun pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering seberat 8 Kg dengan cara dibakar di dalam sebuah tong merupakan hasil tangkapan team opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH pada 28 Desember 2019 sekira Jam12.30 Wib
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SH SIK, melalui Kanit Reskrim Kanit Reskrim Iptu Manurung SH, didampingi Panit Reskrim Panit 1 Reskrim Iptu Ikhwanuddin,S.H.,M.H dan Panit 2 Ipda Darman Lumba Raja menyampaikan pemusnahan terhadap narkoba tersebut berdasar kan LP Nomor : LP / 222 / XII / 2019 / Res Narkoba Restabes Medan, tanggal 28 Desember 2019.
Dimana total barang buktinya setelah ditimbang di PT. Pegadaian Cab. Pasar Merah dengan berat bersih 8.000 gram (8Kg). Untuk yang dimusnahkan seberat 7.910,56 gram dan sisanya ada sekitar 89,44 gram kita kirimkan ke Labfor Cabang Medan,” kata Gindo
Dikatakan Gindo, barang bukti daun Ganja kering ini merupakan hasil penindakan terhadap tersangka Muhammad Syahril Pohan(43) Warga Lubuk Bayah Deaa Saumah Jaya Kec.Ranto Peurelak Kab Aceh Timur dan Hendrik Efendi Alias Hendrik (42) Warga Dusun lll Lubuk Bayah Desa Saumah Jaya Kec. Ranto Peurelak Kab Aceh Timur yang diringkus team Reskrim Polsek Patumbak.
“Barang bukti ini hasil penindakan Reskrim Polsek Patumbak pada tanggal pada 28 Desember 2019 sekira Jam12.30 Wib lalu. Dari dua tersangka tersebut, Tim Reskrim Polsek Patumbak berhasil menyita barang bukti berupa 8 kg narkotika jenis ganja yang di simpan dalam tas koper warna merah dengan 2 orang tersangka .

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan oleh, Kanit Reskrim Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH, bersama Panit 1 Reskrim Iptu Ikhwanuddin,S.H.,M.H, Panit 2 Ipda Darman Lumba Raja dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang dihadiri oleh Jaksa Elvin serta personil Polsek Patumbak lainya.
“Narkoba jenis daun ganja kering yang kita di musnakan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ini dilakukan untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan ,”pungkas Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung. (Ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.