Unit Reskrim Polsek TanjungMorawa Berhasil Meringkus Pelaku Kasus Perjudian Jenis Togel



TanjungMorawa,(SHR) Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa. Pada hari Selasa tgl 14 Januari 2020, Berhasil Meringkus Pelaku Terkait Kasus  Perjudian jenis Togel.
Di warung Depi Jalan Bandar labuhan Dusun VI Desa Bandar Labuhan Kec. Tg Morawa Kab DS.

Dimana Pelaku bernama  I.S, Lk, 47 Thn, islam, Jalan Bandar labuhan Dusun VI Desa Bandar Labuhan Kec. Tg Morawa Kab DS

Barang bukti :
- Uang Rp 268.000,- ( Dua Ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar kertas kuning yg bertulisan pesanan angka2
- 2 (dua) potong kertas kecil yang bertuliskan pesanan angka2
- 1 (satu) buah buku tulis yang bertuliskan pesanan angka2
- 1 (satu) HP merk stayberry Via pesan yang terdapat pesanan angka2 KIm
- 1 (satu) buah pulpen

Dimana kejadian :
Pada hari  Selasa tgl 14 Januari 2020 sekira pukul 22.30 wib tim opsnal polsek Tamora mendapat info dr Masyarakat bahwa di TKP ada penulis Nomor Togel lengkap dengan cirinya pelaku Tersebut.
Dengan gerak cepat pers reskrim melakukan penangkapan dan menyita BB yang di kuasai pelaku pada saat penangkapan, yang mana di dalam kotak pesan HP adanya nomor  nomor togel yang sudah di perjual belian pelaku.

Kemudian petugas res mengamankan pelaku dan BB lalu membawa ke kantor Polsek Tanjung Morawa.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.