Unit Reskrim Polsek Galang Berhasil Menangkap Pelaku Kasus Judi Togel
Galang,(SHR) Unit Reskrim Polsek Galang melakukan penangkapan terhadap pelaku terkait kasus judi Jenis Togel ( Toto Gelap), Hari Rabu. 15 Januari 2020 sekira pukul 16.00.Wib,Di sebuah warung di Lingk IV Jln. Perintis kemerdekaan kelurahan Galang Kota Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
Dimana Pelaku bernama
IA, jenis kelamin laki laki, Umur 44 Tahun, Suku Jawa, Indonesia, Pekerjaan Mocok-mocok, agama Islam Alamat Jln Nusa Inda II Lingk VIII Kelurahan Galang Kota Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
BARANG BUKTI :
a. 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna casing putih berisi angka angka tebakan dalam kotak masuk.
b. Uang tunai pecahan kertas sebanyak Rp.267.000,- (Dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
5. Petugas Pelaksana.:
a. IPTU D. MANALU, SH
b. AIPTU JAHTRA SOLIN.
c. AIPDA JONAS MANURUNG
d. BRIPKA M. SAPUTRA DEPARI
e. BRIPKA M. HUSEIN
Adapun Kronologis Penangkapan
Pada hari Rabu. 15 Januari 2020 sekira pukul 16.00.Wib, anggota unit Reskrim Polsek Galang mendapat informasi bahwasanya di sebuah warung ada seorang laki laki sebagai penulis Judi Toto gelap ( Togel), mendengar hal tsbt diatas Kanit Reskrim bersama anggota langsung turun ke lapangan dan langsung melakukan penangkapan sesuai ciri ciri yg dari informasi.
Dari pelaku, ditemukan uang pecahan kertas sebanyak Rp. 267.000,- dan 1 bh Hanphone berisi angka tebakan, kemudian pelaku diboyong ke mako Polsek guna dimintai keterangan dan di proses sesuai hukum yg berlaku. (Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.