Tim Polrestabes Medan Dibantu Polda Sumut Berhasil Menangkapan Tiga Pelaku Pembunuhan Hakim Medan




Medan, (SHR)  Tim Polrestabes Medan dibantu Polda Sumut berhasil Menangkapan tiga pelaku pembunuhan terhadap Hakim Medan bernama Jamaluddin dilakukan Penangkapan istri hakim PN Medan dan dua orang suruhannya dilakukan di lokasi berbeda.

Hakim Jamaluddin ditemukan tewas oleh warga di dalam mobil berpelat nomor BK-77-HD di area kebun sawit Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11) lalu.

Kemudian penangkapan pelaku pembunuhan hakim PN Medan, polisi bergerak melakukan penyisiran di sejumlah lokasi. Tujuannya untuk mengumpulkan barang bukti.

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian Dikomfirmasi Awak Media Masih melakukan penyisiran di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti terhadap kasus dimaksud (kasus hakim PN Medan).


Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara, Irjend Pol. Drs Martuani Sormin MS.i mengapresiasi kerja tim pengungkap dan masyarakat yang memberi informasi terkait pengungkapan kasus pembunuhan terhadap korban Jamaluddin, S.H.


Hal itu dikatakannya saat akan melaksanakan presrilis atas penangkapan tiga orang tersangka pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan,Jamaluddin, S.H.di halaman Kantor Mapolda Sumut, Rabu (8/1/20).


Dalam keterangan persnya, Martuani Sormin mengatakan pihaknya membutuhkan waktu yang cukup untuk pengungkapan kasus pembunuhan yang terbilang rapi tersebut, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan pengadilan.


Lama Pengungkapan Kasus Hakim Jamaludin Tersebut, karena penyidik membutuhkan bukti bukan katanya-katanya dalam pengungkapan kasus ini maka peristiwa ini kami dudukkan sebagai kasus pembunuhan berencan adengan dugaan masalah rumah tangga" ungkapnya.


Dikatakannya proses penyidikan terhadap para pelaku sempat menyulitkan penyidik dari alat bukti berupa alat komunikasi yang belum ditemukan.
Ketiga orang pelaku yang ditangkap, salah seorang diantaranya ZH, yang diketahui merupakan istri korban.


Adapun Ketiga tersangka, ada tersangka utama ZH, dibantu JL dan R berikut barang bukti milik korban dan milik para tersangka yang berhasil dibekuk Rabu (8/1/20).
Belum ada dijelaskan prosesi masing-masing pelaku ditangkap, namun begitu menurut Sormin kasus pembunuhan ini masih perlu pembuktian lebih lanjut untuk duduk sebagai kasus pembunuhan berencana.

Didampingi Kapolresta Medan,Kombes Pol.Jhonny Edison Isir  bersama Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Andy Ryan dijelaskannya bahwa Jamaluddin tewas dengan dibekap menggunakan sehelai kain seprai sehingga tak bernapas.

"Akibat kehilangan oksigen maka korban  tewas dalam keadaan mati lemas, tidak ada pelaku lain, lokasi eksekusi di rumah korban, yang mana pelaku sudah berada di rumah korban sebelum korban pulang kerumahnya." jelasnya.

Sormin mengatakan semua hal yang berkenaan dengan latar belakang dan motif pembunuhan akan di laporkan secara terbuka kepada masyarakat setelah mendapat keterangan lengkap dan bukti-bukti lain secara jelas.

Ketika penyidik berani merilis kasus ini berarti penyidik bertanggungjawab atas kasus ini sampai diajukan kepengadilan, dan para pelaku di kenakan pasal 340 KUHP jo pasal 338 tentang pembunuhan berencana. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.