Kantor Walikota Tanjungbalai Di Demo Wartawan



T.BALAI (SHR).
Terkait Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV di Jajaran Pemko Tanjungbalai selasa 7/1 yang dilaksanakan di Aula I Kantor Walikota Tanjungbalai Jalan Jenderal Sudirman KM 5,5,sekitar pukul 17.00 sore,dimana pada acara tersebut,beberapa awak Media ingin meliput acara dimaksud,namun 2 orang oknum Pegawai dan Honor Pemko melarang wartawan untuk melakukan Liputan berita.

Adapun kedua orang tersebut adalah satu orang Tenaga Honor yang pekerjaannya sehari hari mengambil foto Dokumentasi di tiap acara Pemko Tanjungbalai ber inisial F.Siagian di bawah Kendali Dinas Komimfo yang berada di lantai 2 Kantor Walikota,
sedangkan yang satu lagi berinisial K.Abrar bekerja pada Bagian Protokoler yang berlokasi di Lantai yang sama.

Dari kejadian tersebut,para awak media merasa sudah dilecehkan dan spontanitas Rabu 8/2 sekitar pukul 11.30 melakukan Orasi Damai di Teras Gedung Kantor Walikota Tanjungbalai dengan menyampaikan beberapa Tuntutan diantaranya adalah menuntut Kepala Dinas Komimfo untuk lengser dari jabatannya karena dianggap tidak mematuhi Undang Undang No 40 tentang Pers.

Dalam Undang Undang Tersebut sudah jelas dituangkan pada pasal 18 Ayat 1 yang berbunyi " Barang siapa dengan sengaja menghalangi Tugas Tugas Wartawan dalam peliputan,maka orang tersebut akan di Pidana Kurungan selama 2 tahun dan di Denda sebanyak Rp.500 juta".

Selanjutnya para pendemo meminta langsung kepada Walikota Tanjungbalai Muhammad Syahrial SH.MM untuk memberikan keterangan tentang pelaksanaan Acara Pelantikan yang di lakukan di Luar jam kerja,namun sangat disayangkan Walikota tidak bisa menemui para pendemo,untuk menutupi kekecewaan para wartawan,akhirnya,Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai YUSMADA SH.M.Ap langsung menjumpai para Wartawan yang berdemo.

Kepada Sekda,para pendemo meminta untuk menghadirkan F.Siagian untuk memberikan keterangan terkait pelarangan wartawan untuk melakukan peliputan,menurut keterangan F.Siagian bahwa dia tidak ada yang menyuruhnya,ini merupakan kebijakan dirinya sendiri,akhirnya Sekda mengundang para pendemo ke ruangannya untuk berbicara secara kekeluargaan kepada para Wartawan yang melakukan demo.

Dalam ruangan Sekda Kota Tanjungbalai,kembali para Wartawan meminta kepada Yusmada untuk menghadirkan K.Abrar untuk memberikan ketetangan nya juga,dalam keterangan K.Abrar juga mengatakan bahwa dia tidak ada yang menyuruh untuk melakukan itu,dalam kesempatan itu juga,para wartawan meminta kepada Walikota Tanjungbalai melalui Yusmada,agar secepatnya melakukan pemecatan terhadap F.Siagian dan memutasikan K.Abrar ke Dinas lain karena kedua orang ini dianggap telah mencoreng wajah para wartawan serta merusak mitra kerja antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dengan Wartawan yang selama ini telah mempublikasikan kegiatan kegiatan Pemko Kearah pembangunan yang lebih baik kedepan.(Arsito).
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.