Polsek Medan Kota Berhasil Menangkap Pelaku Berkali -Kali Mencuri Sepeda Motor




Medan,(SHR) Polsek Medan Kota Berhasil Menangkap Pelaku berkali -kali Mencuri sepeda motor dari berbagai tempat di wilayah hukum Polrestabes Medan, adapun nama pelaku Andrian Sihombing alias Gembel (22), Senin (20/1/2020) lalu.
Tak hanya itu, pemuda warga Jalan Tangguk Bongkar VI, Gang Langgar, Medan Denai tersebut juga dilumpuhkan dengan sebutir timah panas lantaran melawan saat dibawa polisi mencari barang bukti.
Kapolsek Medan Kota Kompol Riki Ramadhan dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (28/1/2020) mengatakan, penangkapan pemuda itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/978/K/X/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota, 16 Oktober 2019, oleh Rahmad R Hutagaol SH (37), warga Jalan Sempurna Perum Puri Bahagia, Medan.

Sematara  Laporan Polisi Nomor: LP/978/K/XI/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota pada 12 November 2019, oleh Sahat Maruli Tua Boang Manalu (19), yang beralamat di Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I, Medan Kota.
Dalam laporannya, baik Rahmad Hutagaol, yang merupakan anggota Polri dan Sahat, yang berstatus mahasiswa, mengaku telah kehilangan satu unit sepedamotor dari kediaman mereka masing-masing pada pagi hari antara pukul 6.00 hingga 6.30 Wib. Keduanya mengetahui pencurian itu sesaat setelah bangun tidur.
Berdasarkan pengaduan keduanya, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku adalah, Andrian Sihombing alias Gembel.
“Senin tanggal 20 Januari 2020, sekira pukul 18.00 Wib, personel Unit Reskrim Polsek Medan kota mendapat informasi bahwasanya tersangka Andrian Sihombing alias Gembel yang sebelumnya DPO Polsek Medan Kota sedang berada di daerah Pasar I, Kampung Tapanuli, Percut Sei Tuan,” sebut Rik.
Polisi langsung bergerak ke lokasi dimaksud dan berhasil meringkus Gembel. Saat itu Gembel mengaku bahwa aksi pencurian itu dilakukan bersama teman-temannya yang sudah lebih dulu ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota, yaitu Rifki alias Katel, Dede alias Musang dan Nando.
Hasil interogasi petugas, Gembel mengaku menjual barang-barang curian itu kepada seseorang yang dipanggil Si Om di kawasan Marindal.
“Saat pengembangan untuk mencari barang bukti ke tempat Si Om, tersangka ini mencoba melarikan diri. Petugas mencoba memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan. Lalu petugas memberikan tindakan terukur ke arah kaki,” jelas Riki.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa, 1 gunting potong besar, 1 buah kunci Y, 1 buah tang kecil, 2 buah kunci L, 2 buah anak kunci, 1 buah anak kunci bentuk b, 1 buah masker warna hitam.
Hasil interogasi lebih lanjut, Gembel juga mengaku sudah melakukan pencurian bersama teman-temannya dari beberapa lokasi, yaitu:
– Desember 2019, Jalan Garu VIII–Honda Vario hitam–Gembel, Katel, Ai, Gilang
– Desember 2019, Jalan STM–Honda Vario (pakai kunci L)–Gembel, Katel, Nando, Ai
– Desember 2019, Tuntungan–Honda CBR (pakai gunting seng)–Gembel, katel, Nando, Ai
– 2 kali di kawasan Medan Johor –Vario dan Beat Digital–Gembel, katel, Nando, Ai
– Padang Bulan (Oktober dan November)–Honda Beat dan Honda Scoopy–Gembel, Gilang, Ai, Rispy
– November 2019–Jalan Rela, Kecamatan Medan Kota, Kawasaki KLX—Gembel, Iqbal, Ai, Rispy
– Oktober 2019–Simpang Limun–Honda Beat–Gembel, Ai, Rispy, Gugun
– November 2019–Pancurbatu–Honda Beat–Gembel, Ai Tato
– Oktober 2019, Jalan Namorambe–Honda Vario 110–Gembel, Ai Tato, Anto, Ngap
– Oktober 2019–Kampung Lalang–Yamaha Vega ZR–Gembel, Ai Tato, Anto, Ngap.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.