Kapolda Sumatera Utara Memimpin Konferensi Pers Terkait Dua Orang Tersangka Narkotika





Medan, (SHR)  Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol Martuani Sormin, Msi memimpin konferensi pers terkait kasust dua orang tersangka Narkotika, Pada hari rabu 8 januari 2020 pukul 00.00 wib, dimana kedua pelaku bernama (Y) (47), tidak menetap, warga Komplek TKBM Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan Dan (DEN) (35) Tidak Menetap warga Jalan Rahmada Budhin Perumahan Marelam Residen 2 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan. 


Kemudian Kronlogis Pada hari Rabu, 08 Januari 2020 sekitar Pukul 00.00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat adanya Bandar Narkotika yang mengedarkan Narkotika Di Wilayah Polsek Hamparan Perak yang mana para Bandar Berdomisili Di Medan Labuhan, peredaran, selanjutnya Dipimpin Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azharuddin, SH Dan Kanit Reskrim Hamparan Perak Iptu Bonar H. Pohan, SH melakukan penyamaran, dimana Personil di arahkan Ke TKP Lalu Personil yang melakukan penyamaran dan dibantu rekan lainnya melakukan penggeledahan terhadap Tersangka (Y), setelah melakukan penangkapan petugas melakukan penggeledahan rumah dan menemukan di kamar tidur Di Lantai 2 berupa 15 bungkus berisi sabu-sabu (Berta : 1.445 Gram), 120 Pil Exstasi , 8 papan Pil Happy Five (H5) , 1 (Satu) timbangan Digital Warnha Hitam, 1 Bungkus Plastik Klip Kosong berbagai ukuran 2 Handphone Merk Nokia dan selanjutnya Kapolsek Hamparan Perak melaporkan kepada Kapolres Pelabuhan belawan dan ats perintah Kapolres Pelabuhan Belawan agar segera bergabung dan bekerja sama dengan Sat Narkoba Polres Pelabuhan belawan untuk melakukan penggembangan dan penangkapan terhadap tersangka (DEN) dilakukan penggeledahan ditemukan 4 bungkus shabu-shabu (berat 313 Gram), 1000 butir Pil Exstasi , 1 timbangan digital warnah Silver , Hand Phone Merk Oppo warnah hitam dan 1 Dompet warnah hitam yang berisikan uang tunai RP 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan pada saat dilakukan penggembangan kearah Rutan seputaran Tanjung Gusta tersangka (DEN) berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menenmbak tersangka yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia, pada saat di perjalaan ke rumah sakit Bhyangkara Pold Sumut. asal barang bukti tersangka (DEN) dari Abang Iparnya yang nerupakan Napi Lpas Tanjung Gusta dalam Kasus Narkotika An. (TS) Alias PH. 

Barang bukti berupa : 15 bungkus berisi sabu-sabu (berat 1,445 Gram), 120 Pil Exstasi, 8 Papan Pil Happy Five (H5), 1 Timbangan Digital Warnah Hitam, 1 Bungkus Plastik Klip Kosong berbagai Ukuran, 2 Hand Phone Merk Nokia, (disita Dari tersangka Y).

 4 bungkus sabu-sabu seberat 313 gram, 1.000 butir pil ekstasi, 4 Narkotika jenis baru, 1 timbangan digital warna silfer, 1 hand Phone Merk Oppowarna hitam dan 1 dompet warna hitam yang berisikan uang tunai Rp. 300.000.

Total; keseluruhan barang bukti 1.748 gram sabu-sabu, 1.120 pil ekstasi, 80 butir pil happy five, 4 bungkus diduga narkotika janeis sabu, 1 bungkus plastik kosong, 2 unit timbangan digital, 3 unit handphone. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.