Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Narkoba di Sibolangit Bawa 80 Kg Ganja






Medan, (SHR) Dua orang warga Aceh dan seorang warga Medan disergap petugas Ditres Narkoba Polda Sumut di kawasan Jalan Jamin Ginting, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang, tepatnya di titi kembar Sembahe, Selasa dinihari (8/10/2019).  Ketiganya diamankan bersama barang bukti narkoba jenis ganja seberat 80 kilogram.




Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung melalui Kasubdit I AKBP Fadri merinci, ketiga orang yang ditangkap itu masing-masing berinisial R (43) warga Jalan Baut Kelurahan Tanah Enam Ratus Medan Marelan, K (23) warga Desa Darul Makmur Aceh Tenggara, dan AS (19) warga Dusun Segenap Aceh Tenggara.

"Mereka ditangkap Selasa kemarin, pada pukul 01.00 Wib," katanya, Rabu (9/10).

Para penyelundup ganja dari Aceh itu ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran. Petugas menghubungi salah satu tersangka dengan berpura-pura menjadi pembeli. Tersangka dan petugas yang menyamar kemudian menyepakati untuk bertemu di Titi Kembar Sembahe, lokasi penangkapan ketiga orang itu.

Setelah bertemu, ketiga pelaku keluar dan menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut. Setelah itu, pihaknya kemudian langsung melakukan penangkapan. Polisi kemudian memboyong mereka ke Mapolda Sumut untuk diperiksa.




Adapun barang bukti yang diamankan berupa 80 bal ganja kering dengan berat 80 Kg, 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 1753 QP, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 5499 RBC, dan 3 unit telepon genggam,"bebernya.

Dia membeberkan, satu dari tiga pelaku ini, yakni pRangga merupakan residivis serta mantan pengurus dan panglima GAM di Aceh Tenggara di era tahun 2004. Pada 2007 silam, dia ditangkap polisi dengan barang bukti ganja sebanyak 100 kg.

Dia divonis 20 tahun penjara, namun Rangga hanya menjalani masa hukuman selama 13 tahun. Masing-masing, 7 tahun di lapas Tanjung Gusta dan 6 tahun di Nusa Kambangan

Seolah tak kapok dengan hukuman yang dijalaninya, baru enam bulan menghirup udara bebas, Rangga kembali diciduk polisi atas kasus yang sama.  (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.