Petugas Gabungan Polisi Dan BKSDA Sumut Meraziah Tokoh Hewan Bintang



Medan,( SHR) Petugas gabungan Polisi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara (Sumut) merazia toko hewan di Jalan Bintang Medan, Senin (14/1).
“Razia ini dilakukan sebagai rangkaian pengembangan sekaligus tindak lanjut atas tangkapan mereka terhadap satwa dilindungi beberapa waktu lalu. Razia ini dilakukan bersama dengan personel BKSDA Sumut,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana.
Adapun hasil razia, lanjutnya menjelaskan ditemukan masih adanya para penjual burung yang belum memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh BKSDA. Adapun toko tersebut, sambung Rony, yaitu Toko Narko, Toko Lai Hok, dan Toko Ahmad Suhenri.
“Sedangkan dari Toko Amin Cinta Alam sebanyak dua ruko, ternyata memiliki izin dari BKSDA,” ujarnya.
Dari razia tersebut, terang Rony, pihaknya berhasil mengamankan dua ekor diduga burung Nuri yang merupakan satwa langka dilindungi.
“Kedua ekor burung tersebut selanjutnya diamankan ke BKSDA,” jelasnya.
Disinggung mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada pihak toko yang tidak memiliki izin, Rony menyatakan, jika pihaknya menyerahkan hal tersebut ke BKSDA sebagai lembaga pemerintah yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan.
“Kita sudah membuat berita acara serah terima kedua ekor burung Nuri itu dari pelaku usaha ke BKSDA,” ujarnya mengakhiri.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.