Direktorat Narkoba Polda Sumut Berhasil Menangkap Pelaku Narkoba Sebanyak 11 Orang, Sejak Awal Januari 2019




Medan, (SHR) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  Berhasil Menangkap Pelaku  Narkoba Sebanyak 11 orang, secara Terpisah  sejak awal Januari 2019 kemarin. Dari para pelaku, polisi menyita sabu dengan total berat mencapai 17,06 kg. Kombes Pol Hendri Marpaung, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut mengatakan pengungkapan ini dilakukan dalam 6 penangkapan yang dilakukan secara terpisah.  “Para pelaku merupakan  jaringan internasional, jaringan Malaysia-Tanjung Balai-Medan,” jelas Hendri dalam keterangan persnya, Selasa (22/1/2019).
Dia menyebutkan, penangkapan pertama dilakukan tim dari Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut. Mereka meringkus seorang pria berinisial MR alias R di depan Masjid Azizi, Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Pekan Tanjung Pura, pada Sabtu (12/1) sekitar pukul 21.30 Wib. Dari tangan laki-laki ini disita 2 bungkus plastik tembus pandang berisi 369 gram sabu-sabu.  Petugas mengembangkan penangkapan itu. Berbekal informasi dari MR, tim dari Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap dua pria, M dan MS, di Jalan Ampera I, Sei Sikambing C2, Medan Helvetia, Medan pada Minggu (13/1) sekitar pukul 15.00 Wib. Dari tangan keduanya diamankan sebungkus plastik tembus pandang berisi 99,67 sabu-sabu.
Pengembangan terus dilakukan. Giliran tim dari Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut yang melakukan penangkapan. Mereka meringkus tiga pria, Z alias U, RA alias PK, dan SM aluas H alias  A di parkiran McD, Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Medan Sunggal, Kamis (17/1). Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti sebungkus plastik dalam kemasan warna hijau yang bertuliskan “Guanyinwang” berisi 1.000 gram sabu-sabu.
Sementara, tim Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap seorang pria berinisial WS di Jalan Ir Djuanda Gang Sinabung, Kota Tebing Tinggi, pada Selasa (15/1) sekitar pukul 16.00 Wib. Dari tangannya disita 8 bungkus sabu-sabu dengan berat keseluruhan 500,7 gram. Penangkapan WS berlanjut dengan diringkusnya FSBL oleh tim dari Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut. Pria ini diringkus bersama barang bukti 92,6 gram sabu-sabu di Kompleks Tasbi II, Medan Sunggal pada Sabtu (19/1) sekitar pukul 22.00 Wib.
Teranyar, petugas Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya 2 laki-laki membawa sabu-sabu menggunakan mobil Toyota Rush berpelat BK 1486 PJ warna abu metalik. Kendaraan itu dikejar, dihentikan dan digeledah di Jalan Asahan, Kota Pematang Siantar pada Minggu (20/1)  sekitar pukul 01.30 Wib. Di dalam mobil ditemukan tas travel hitam merk “ZAGGER” berisi 12 bungkus sabu-sabu dengan berat keseluruhan 12.000 gram dan 1 tas putih berisi 3 bungkus sabu dengan berat 3.000 gram. Total ditemukan 15.000 gram atau 15 Kg sabu-sabu.
Dua pria, AM alias O dan S yang membawa narkotika itu langsung diringkus. S merupakan anggota kepolisian dengan pangkat brigadir. Sewaktu dilakukan penangkapan, kata Hendri, tersangka AM dan S melakukan perlawanan. Keduanya dilumpuhkan. Petugas menembak kali kiri AM dan kaki kanan S.  Dari seluruh rangkaian penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 17.061,97 gram atau 17,06  Kg sabu-sabu. “Narkotika ini dapat merusak 170.612 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna,” jelas Hendri. Para tersangka dijerat dengan Pasal  114  ayat (2) dan atau  Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamananya maksimal hukuman mati. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.