Sat Narkoba Polres Binjai Berhasil Mengamankan Kedua Pelaku Narkoba Lokasi Berbeda



Binjai, (SHR) Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, sangatlah penting, kali ini, berdasarkan hal tersebut, jajaran Satres Narkoba Polres Binjai, berhasil mengamankan dua orang pelaku narkoba di dua lokasi berbeda, Minggu (13/1).



Kedua pelaku yang berhasil diciduk oleh petugas tersebut, diketahui bernama Wahyu Ardiansah (29) warga Gang Prona, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai barat, Binjai, diamankan di Jalan Tengku Amaludin, Kelurahan Limau sundai, Kecamatan Binjai barat, Binjai pada Jumat 11 Januari yang lalu.

Sedangkan satu pelaku lain diketahui bernama Irwan S (53)  warga Jalan Cempaka, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai utara, Binjai, yang diamankan petugas di Jalan Sudirman Gang Aman Nomor 30, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Binjai, pada hari Sabtu 12 Januari yang kemarin.

Dari tangan tersangka Wahyu Ardian, petugas menyita barang bukti 1 paket kecil sabu seberat 0,23 gram, sedangkan dari tersangka Irwan S, petugas juga mengamankan 3 paket kecil sabu seberat 0,44 gram. Dimana, saat diintrogasi keduanya mengaku sebagai pemilik dari benda haram tersebut.
Keberhasilan jajaran Satres Narkoba Polres Binjai itu, tidak lepas dari peran serta masyarakat, yang memberikan informasi terkait lokasi yang dijadikan sebagai tempat peredaran maupun penggunaan berbagai jenis narkoba, seperti ganja dan sabu.

Hal ini diaminkan Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto, saat diwawancarai e-news.id melalui telepon seluler miliknya, pada Minggu 13 Januari sekira pukul 18:00 WIB.

"Benar bang, kita berhasil mengamankan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba yang dimaksud, dan hal itu adalah berkat peran serta masyarakat dalam memberikan kita informasi," ujar Aris.

Kepada kedua pelaku, Aris mengatakan pihaknya akan mencoba menjerat mereka dengan pasal 112 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

"Untuk kedua pelaku yang sudah berhasil kita amankan ini, kita akan jerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.