Delapan Unit Pukat Gerandong Dibakar, Ketua PAC PP Belawan Mino Angkat Bicara


BELAWAN Terkait terjadinya aksi pembakaran (aksi Nelayan tradisional) menertibkan pukat gerandong tarik dua yang meresahkan nelayan tradisional skala kecil di laut. Sekitar empat pasang pukat gerandong jadi korban amukan massa nelayan tradisional, di perairan Belawan Senin(19/02)pagi tadi
Ketua Pimpinan Anak Cabang(PAC) Pemuda Pancasia Misno Anwar alias Mino menduga terjadi bentrok dikarenakan adanya skenario oknum tertentu, bahwa adanya surat yang ditandatangani Dinas Perikanan Provinsi Sumut dan oknum terkait bersama elemen-elemen mayarkat nelayan dibuat lah kesepakatan salah satu isinya mengatur zona tangkap sedangkan keputusan menteri no 02 dan direvisi kembali kepmen 71 diterangkan bahwa melarang alat tangkap yang tak ramah lingkungan.
"Diduga Dinas dan Oknum elemen aparat melegalkan alat tangkap ini dengan mengatur zona dibuat lah kesepakatan, pertanyaannya Mana yang lebih tinggi peraturan ataukah kesepakatan' kata mino.
Dengan teradinya bentrok ini karena dilegalkannya hasil kesepakatan antara nelayan lima GT dan sepuluh GT, Indikasinya ada skenario besar yang dibuat oleh oknum, antara nelayan kecil tadi dibenturkan, sementara nelayan skala besar(100 GT sampai 60 GT) berjalan mulus.
"Mohon kepada Dinas Provinsi Perikanan dan kelautan untuk transparansi dalam mengeluarkan izin operasional kapal, Sampai hari ini yang telah dikeluarkan Dinas Prov Su izin 30 GT belum bisa beroperasi, sementara GT yang lebih dari 30 sudah banyak beroperasi. Tegas Ketua PAC lagi
Dia Juga Mendesak Dinas Provinsi Perikanan dan Kelautan Sumut untuk secepatnya dan segera mengizinkan operasional yang 30 GT, jika yang lain masih berjalan tak melibatkan Pemuda Pancasila, kami akan ambil tindakan tegas langsung terhadap kapal - kapal yang masih beroperasi artinya jangan ada pilih kasih. Tutup mino lagi. (Ariel)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.