Nekatnya! Tiga Perempuan Ini Gelapkan Mobil Rental


MEDAN, (SHR)  - Wulan Dhary Prihatini (37), Siti Khadijah Nasution (48), dan Suparni (45) harus mengenakan baju tahanan karena dilaporkan pemilik mobil avanza BK 1492 JL milik Dationo atas dugaan penggelapan.Kasubdit III/ Jahtanras Polda Sumut, AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan para terduga pelaku awalnya merental mobil milik pelapor pada bulan Februari 2017 dengan harga sewa perhari Rp 250 ribu. Saat menyerahkan mobil terduga pelaku menyerahkan uang sewa sebesar Rp 500 ribu untuk dua hari pemakaian."Jadi selama tiga bulan menyewa mobil pembayaran lancar. Masuk bulan keempat para terlapor mulai menunggak pembayaran," sebut Faisal, Selasa (25/7/2017).Karena tak kunjung dibayar, Dationo lalu melacak keberadaan mobil miliknya kepada para terduga pelaku.Namun jawaban yang diperoleh bila mobil pelapor telah disewakan kepada pihak ketiga adanya persetujuan darinya."Merasa diperdaya dan mobil tak kunjung diketemukan, maka korban melaporkan kasus ini ke Polda," ungkap mantan Kasat Intel Polresta tersebut.Selanjutnya pelaku yang berhasil diamankan ini terancam dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Jo Pasal 55,56 KUHPidana. Sedangkan menurut pengakuan korban mengalami kerugian sebesar Rp 103 juta akibat kehilangan mobil miliknya.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.