SIANTAR, (SHR) - Polres Siantar melakukan tangkap lepas (mengembalikan pada keluarga) seorang pengedar sabusabu berinisial JAS (17).JAS ditangkap dengan 113 paket sabusabu yang diringkus bersama
temannya Amri Adi (22) dari Jalan Nagur, Gang Inpres, Kelurahan Martoba,
Kecamatan Siantar Utara."Statusnya pengedar. Karena masih anak di bawah umur. Gak boleh
ditahan. Nanti marah Aris Merdeka Sirait. Namun berkas perkara tetap
dilanjut. Dia dikembalikan pada kelurganya," kata Kasat Narkoba Polres
Siantar, AKP Mulyadi, Senin (13/3/2017).
Sesuai pengakuan sejumlah warga Jalan Nagur, setelah ditangkap pada
Jumat (10/3/2017) sekitar pukul 20.30 WIB lalu, keesokan harinya, Sabtu
(11/3/2017) JAS sudah terlihat berkeliaran di sekitar rumahnya di Jalan
Nagur, Gang Surapati, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
"Sudah lepasnya dia. Udah ketawa-ketawa lagi dia. Katanya karena
masih pelajar makanya dilepas. Tapi biasalah, asal ada itunya, bandar
pun bisanya dilepas," celoteh warga Jalan Nagur.
Kasat Narkoba Polres Kota Siantar AKP Mulyadi mengatakan, pihaknya tidak bisa menahan JAS lantaran masih di bawah umur"Kita bukan tangkap lepas. Kita memulangkan Jhody pada keluarga lantaran masih di bawah umur," kata AKP Mulyadi.Meski dikembalikan kepada orangtuanya, berkas perkara JAS tidak
berhenti dan akan terus dilanjutkan. Selain itu JAS juga dikenakan wajib
lapor ke Polres Siantar.
"Berkas perkara Jhody Andrian Siregar masih lanjut, kok. Bukan
tangkap lepas. Tanya aja sama keluarganya, gak ada kami minta biaya ini
itu. Dia juga wajib lapor 3 x seminggu," pungkas Mulyadi.(s)
Home
KabarDaerah
Tangkap Lepas Masalah Sabu, Ini Pengakuan Kasat Narkoba dan Membawa-bawa Nama Arist Merdeka
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.