Tangkap Lepas Masalah Sabu, Ini Pengakuan Kasat Narkoba dan Membawa-bawa Nama Arist Merdeka

 SIANTAR, (SHR)  - Polres Siantar melakukan tangkap lepas (mengembalikan pada keluarga) seorang pengedar sabusabu berinisial JAS (17).JAS ditangkap dengan 113 paket sabusabu yang diringkus bersama temannya Amri Adi (22) dari Jalan Nagur, Gang Inpres, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara."Statusnya pengedar. Karena masih anak di bawah umur. Gak boleh ditahan. Nanti marah Aris Merdeka Sirait. Namun berkas perkara tetap dilanjut. Dia dikembalikan pada kelurganya," kata Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi, Senin (13/3/2017).
Sesuai pengakuan sejumlah warga Jalan Nagur, setelah ditangkap pada Jumat (10/3/2017) sekitar pukul 20.30 WIB lalu, keesokan harinya, Sabtu (11/3/2017) JAS sudah terlihat berkeliaran di sekitar rumahnya di Jalan Nagur, Gang Surapati, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
"Sudah lepasnya dia. Udah ketawa-ketawa lagi dia. Katanya karena masih pelajar makanya dilepas. Tapi biasalah, asal ada itunya, bandar pun bisanya dilepas," celoteh warga Jalan Nagur.
Kasat Narkoba Polres Kota Siantar AKP Mulyadi mengatakan, pihaknya tidak bisa menahan JAS lantaran masih di bawah umur"Kita bukan tangkap lepas. Kita memulangkan Jhody pada keluarga lantaran masih di bawah umur," kata AKP Mulyadi.Meski dikembalikan kepada orangtuanya, berkas perkara JAS tidak berhenti dan akan terus dilanjutkan. Selain itu JAS juga dikenakan wajib lapor ke Polres Siantar.
"Berkas perkara Jhody Andrian Siregar masih lanjut, kok. Bukan tangkap lepas. Tanya aja sama keluarganya, gak ada kami minta biaya ini itu. Dia juga wajib lapor 3 x seminggu," pungkas Mulyadi.(s)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.