SIANTAR, (SHR) - Misteri pelaku pembunuh
bayi mungil bernama Julio Sinaga yang ditemukan tewas dengan kondisi
penuh memar terjawab sudah. Bayi ini ternyata disiksa oleh Mangaratua
Siahaan dengan cara berulangkali.Informasi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Siantar
telah menetapkan tersangka kepada Mangaratua Siahaan (34) warga Jalan
Farell Pasaribu No. 30 Kel. Suka Makmur Kecamatan Siantar Marihat , Rabu
(29/3/2017).Kanit PPA Aiptu Malon Siagian menjelaskan, tersangka diamankan pada
27 Maret 2017 pukul 22.00 WIB. Mangaratua diciduk personil Sat Reskrim
Polres Pematangsiantar lantaran pembunuhan dengan cara penganiayaan
hingga menyebabkan Julio tewas.
"Penangkapan tersangka sesuai Laporan Polisi No.Pol : LP / 85 / III /
2017 / SU / STR, tanggal 28 maret 2017. Pelapor Martina Simanjuntak
(29) warga Jalan Dalil Tani Gg. Rebung Kelurahan Tomuan Kecamatan
Siantar," kata Aiptu Malon.Dijelaskan Malon, Senin (27/3/2017) sekira pukul 17.30 tersangka
bersama dengan istri dan anaknya mendatangi rumah korban untuk menagih
uang ansuran kepada ibu asuh korban yang bernama Martina Siamnjuntak.
Selanjutnya, istri tersangka masuk ke dalam rumah dan tersangka menunggu
di halaman rumah."Lalu karena sudah malam tersangka masuk ke dalam rumah dan saat di
dalam rumah, tersangka melihat ibu korban menyuapi korban dan menyuruh
korban untuk tidur. Setelah itu ibu korban dan istri tersangka pergi ke
warung untuk belanja," kata Malon.Di saat itu lah, kemudian tersangka masuk ke dalam kamar tidur Julio
dan mengajaknya bermain. Namun korban tidak mau diajak bercanda oleh
tersangka."Lantaran jengkel, tersangka spontan memukul lengan korban bagian
atas sebelah kiri sebanyak satu) kali dengan kuat memakai tangannya.
Kemudian ia memukul kepala bagian belakang korban hingga kepala korban
terbentur broti dinding kamar, kemudian dia menjitak kepala bagian
belakang korban sebanyak satu kali," kata Malon.Ditanyai polisi lebih lanjut, tersangka juga mengaku mencubit paha
korban sebelah kiri sebanyak dua kali saat itu tersangka melihat korban
menangis tersedak-sedak dan saat itu juga tersangka keluar rumah dan
meninggalkan korban serta mengunci pintu rumah dan mencari ibu korban.
"Setelah bertemu ibu korban di warung tersangka menyerahkan kunci
rumah ke ibu korban, tidak berapa lama kemudian ibu korban pun pulang
sedangkan tersangka masih tetap di warung sekira 15 menit, kemudian ibu
korban datang ke warung dengan tergesa-gesa dan panik ia mengatakan
bahwa Julio sudah meninggal," beber Malon.Saat itu lah ibu asuh Julio malang itu kemudian ia mengajak warga yg
berada di warung, termasuk tersangka melihat keadaannya. Sesampainya di
rumah mereka melihat korban sudah tidak bernyawa lagi dan sudah terbujur
kaku.Tersangka dijerat sesuai dalam pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C dari UU
RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak.(ss)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.