Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Berhasil Bekuk Seorang Pria Dan Wanita Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba




Medan:(SHR)Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali berhasil bekuk seorang pria dan wanita dalam kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan Jalan. Sri gunting Desa Sunggal kanan kec Sunggal DS,Selasa (05/01). Keduanya yakni,BH (25) warga Jalan Bunga Asoka Kel. Asam kumbang Kec. Medan Selayang, dan NA (28) warga Jalan Sri Gunting Desa Sunggal Kanan kec. Sunggal DS.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH Sunggal.dikomfrimasi awak media,

 Dimana penangkapan tersebut berawal dari info masayarkat bahwa disekitar lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba dan sehingga masyarakat resah,pada hari Jumat (15/01) di Mako Poslek Sunggal.




 Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut,"beber Budiman, Sabtu (16/1).penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba sehingga masyarakat setempat merasa sangat resah.

 Lanjut,Tekab Polsek Sunggal lakukan patroli. Kemudian team melihat seorang laki-laki dan perempuan yang sedang berjalan dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya pria tersebut diperiksa dan ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dari genggaman tangan kiri perempuan tersebut.

"Setelah ditanyai laki laki dan perempuan tersebut mengaku bernama BH dan NA dan membenarkan 1(satu) plastik klip kecil yang ditemukan dari genggaman tangan kiri NA benar narkotika jenis sabu-sabu miliknya untuk digunakan bersama dengan BH,"beber Budiman.

 Kemudian Pelaku dan  barang bukti segera diboyong ke Mako Polsek Sunggal guna proses lebih lanjut."Saat ini, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara", tandasnya mengakhiri.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.