Tekab Satreskrim Polresta Deliserdang Berhasil Mengamankan Pelaku Pembuat Uang Palsu
Lubukpakam (SHR) Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang Berhasil Mengamankan
Satu lagi tersangka pembuat uang palsu berinisial He (42) warga Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, hari Sabtu (23/5/2020). Dengan demikian, sudah 3 tersangka pembuat dan pengedar uang palsu diamankan dan menjalani pemeriksaan.
Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang melalui Kasat Reskrim Kompol M Firdaus, ketika dikonfirmasi, Minggu (24/5/2020). Setelah diamankan, ketika diinterogasi, tersangka Ri dan EN mengaku bahan dan alat pencetakan uang palsu itu disediakan tersangka He.
Dimana, 2 tersangka diamankan Prajurit Babinsa Koramil 23/Beringin bersama Kepala Desa Karanganyer Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang. Kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Beringin dan diteruskan ke Polresta Deliserdang. (Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.