Unit Reskrim Polsek Namorambe Melakukan Penangkapan Terduga Pelaku Judi KIM




Namorambe,(SHR) unit Reskrim Polsek Namorambe melakukan  penangkapan terhadap terduga pelaku judi KIM, sbb :
  Rabu tanggal 15 Januari 2020, sekitarpukul 21.45  wib, disebuah Warung Desa Namolandur
kec. Namorambe.

Adapun nama Terduga Pelaku
 JSP, 46 Thn,Jualan, Kristen Protestan,Desa Namolandur, Kec Namo rambe

3. BARANG BUKTI
  - Uang pasangan      senilaRp. 80.000.                                                         
  - Hp merk Nokia   berisikan pasangan judi kim.
 - Potongan kertas yang bertuliskan nomor Kim.

Dimana kronologis penangkapan
      Pada Rabu tanggal 15 Januari 2020, sekitarpukul 21.45  wib, Kanit Reskrim Polsek Namorambe IPDA H Gultom beserta 4 orang anggota  opsnal menerima informasi bahwa disebuah warung dipinggir jalan  Desa Namolandur ada penulis judi kim, selanjutnya team opsnal melakukan penyelidikan dan benar pada warung dimaksud ditemukan seorang laki" yg diduga kuat sebagai penulis judi kim, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya team membawa terduga pelaku ke Mako untuk proses sidik selanjutnya.(ceria)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.