Unit Reskrim Polsek Namorambe Melakukan Penangkapan Terduga Pelaku Judi KIM
Namorambe,(SHR) unit Reskrim Polsek Namorambe melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku judi KIM, sbb :
Rabu tanggal 15 Januari 2020, sekitarpukul 21.45 wib, disebuah Warung Desa Namolandur
kec. Namorambe.
Adapun nama Terduga Pelaku
JSP, 46 Thn,Jualan, Kristen Protestan,Desa Namolandur, Kec Namo rambe
3. BARANG BUKTI
- Uang pasangan senilaRp. 80.000.
- Hp merk Nokia berisikan pasangan judi kim.
- Potongan kertas yang bertuliskan nomor Kim.
Dimana kronologis penangkapan
Pada Rabu tanggal 15 Januari 2020, sekitarpukul 21.45 wib, Kanit Reskrim Polsek Namorambe IPDA H Gultom beserta 4 orang anggota opsnal menerima informasi bahwa disebuah warung dipinggir jalan Desa Namolandur ada penulis judi kim, selanjutnya team opsnal melakukan penyelidikan dan benar pada warung dimaksud ditemukan seorang laki" yg diduga kuat sebagai penulis judi kim, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya team membawa terduga pelaku ke Mako untuk proses sidik selanjutnya.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.