Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Pencurian Rumah





Medan,(SHR) Kapolsek Medan Helvetia AKP Sah Udur Sitinjak.SH.SIK.MH melalui Panit I Reskrim Iptu Sahri Sebayang.SH mengatakan Tim Reskrim berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku Pencurian dengan pemberatan (Melanggar Pasal 363 KUHPidana) oleh Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia,(rabu/9/10/2019) sekira pukul 16.00 wib.

Sesuai berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP / 733 / X / 2019 / SU/  Polrestabes Medan/ Sek Medan Helvetia tanggal 8 Oktober 2019
pelapor  yakni Triyo Sandi Yunanto.

Kronologisnya dikatakan Iptu Sahri Sebayang " Pada hari Kamis (11/10/2019) pukul 16.00 WIB diketahui korban yang bernama Triyo Sandi Yunanto atas  peristiwa pencurian barang barang berharga miliknya di dalam rumahnya Jalan Kartika No.5 Lk V Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, yang mana korban meninggalkan rumah tersebut dalam kondisi tanpa penghuni pagi harinya pukul 09.00.WIB dalam keadaan pintu rumah terkunci.

Setelah kembali ke rumah ternyata jendela kamar belakang dan isi lemari pakaian berserakan, lalu korban melihat barang barang berharga miliknya sudah hilang berupa: 1 buah tas ransel hitam berisi: dompet berisi uang kontan Rp 3.800.000,- milik korban dan uang kontan Rp 700.000,- milik Yeni Widodo, Cincin emas putih 4 gr, 1 pasang sepatu cats merek Reebok milik Yohanes Manalu sehingga korban Keberatan dan membuat laporan ke Mapolsek Medan Helvetia.Ujar Iptu Sahri Sebayang.SH.

Selanjutnya Kronologis Penangkapannya dijelaskan Panit I Reskrim Iptu Sahri mengatakan hari Rabu (9/10/2019) sekira pukul 16.00 wib,petugas mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, kemudian Team Pegasus Poksek Medan Helvetia yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suyanto Usman Nasution.SH.MH langsung ke tempat persembunyian pelaku Jl. Asrama Gg Jaya Kec.Medan Helvetia. dan Jl. Prona Gg Kartika No.8 A Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia,menangkap Muslim Nst (37thn).

Kemudian setelah diinterogasi pelaku melakukan aksi bersama dengan kawannya, lalu petugas menangkap pelaku Iwan Supandi alias Iwan (46thn) dan menurut pengakuan kedua pelaku, bahwa pelaku Iwan yang memberitahu kepada Muslim bahwa rumah tetangganya tersebut dalam kondisi kosong penghuninya dan mereka rencanakan aksinya.

Selanjutnya membagi tugas,Iwan pantau kondisi diluar rumah,sementara Muslim yang masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela kamar dengan menggunakan linggis, lalu masuk dan mengambil barang barang tersebut yang semula berada di dalam kamar, lalu keluar rumah dari jendela, lalu kedua pelaku membawa kabur barang barang milik korban, selanjutnya hasil curian mereka bagi dua.Papar Iptu Sahri

Terahadap kedua pelaku di kenakan pasal 363KUHP pidana dengan  ancaman 7 tahun penjara.Tutup nya. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.