Satreskrim Polres Sergai Berhasil Ungkap Pelaku Kasus Perampokan Pencurian Kendaraan Bermotor



Sergai,(SHR) Satuan Reskrim Polres Sergai berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampokan dan pencurian kendaraan bermotor serta kabel JPU Tol Kualanamu di wilayah Hukum Polres Sergai. Tiga tersangka diamankan atas laporan polisi di lokasi berbeda.

Penangkapan tersangka dalam kasus perampokan atas nama Iwan Manik alias Andre (30), warga Dusun IV, Kebun Ubi, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai pada 18 Juni 2019 sekira pukul 08.00 WIB lalu.

Tersangka melakukan perampokan terhadap korban Waji Pramono (21), warga Dusun C, Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan, Sergai di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Sergai.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Tersangka melakukan kejahatan saat korban menerima telepon di dalam dirampas,” kata Kapolres Sergai Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Reskrim, AKP Hendro Sutarno, kemarin.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu handphone (HP) Oppo putih, satu sepeda motor Supra X 125 merah hitam nomor polisi BK 2558 XAB, dan satu kunci kontak merk Honda. “Tersangka dikenakan pasal 365 subs pasal 362 dari KUHPidana,” ucap AKBP Juliarman.

Selain kasus perampokan, tim reserse juga melakukan penangkapan MS alias PP (27), warga Desa Tumpangan, Kecamatan Beringgin, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka merupakan pelaku kasus pencurian kabel JPU di Jalan Tol milik PT Jasamarga Kualanamu pada Rabu (26/6) siang.

Penangkapan berdasarkan laporan polisi LP nomor/213/VI/2019 tanggal 21 Juli 2019, oleh pihak PT Jasamarga Kualanamu tol atau JMKT.

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 2 gulungan kabel listrik sepanjang 20 meter dan 1 unit sepeda motor, 1 buah kaos lengan panjang dan 1 buah besi padu ukuran panjang. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP pidana paling lama 5 tahun penjara,” ungkap AKBP Juliarman.

Selain itu, ditangkap tersangka curanmor, Wahyu alias Yudi (20), warga Dusun IX, Desa Rambungbesar, Kecamatan Seirampah, Sergai pada Jumat (21/6) lalu. Dia menggasak sepeda motor korban Satiman (45) pada 4 Juni 2019 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 4e subs pasal 362 yo pasal 55 ayat (1) ke 1e yo pasal 56 ke 1e dan pasal 480 ayat(2) dari KUHPidana,” pungkas AKBP Juliarman. (Ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.