Polsek Medan Helvetia Berhasil Menangkap Pelaku Pembobol Kantor Notaris Di Gaperta






Medan, (SHR) Kapolsek Medan Helvetia melalui Panit reskrim Iptu Sahri Sebayang.SH mengatakan Tim pegasus berhasil menangkap seorang diduga pelaku tindak pidana 363,berdasarkan No.LP/397/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia atas nama korban Wilfred Siburian (43thn) warga alamat Jln securai Pasar kel securai utara kec Babalan Kab Langkat.

Iptu Sahri menjelaskan kronologis Kejadian nya berdasarkan Pengakuan Korban bahwa pada hari senin tanggal 10 juni 2019 sekitar pukul 08.00 Wib, korban Bersama aldi yang bekerja sebagai tukang sapu dikantor. Kemudian korban menyuruh aldi agar membuka pintu kantor kemudian setelah dibuka aldi pintu pertama dan kedua ternyata aldi memberitahukan kepada korban bahwa pintu kedua sudah rusak.

Namun gemboknya masih  bagus kemudian aldi memberitahukan kepada korban bahwa pintu kaca yang berada didalam sudah terbuka dan diganjal pakai kursi kemudian korban menyuruh aldi untuk mengecek pintu atas kemudian setelah dilihat ternyata pintu atas sudah terbuka kemudian aldi turun kemudian korban melihat bahwa laptop yang berada dimeja maria karyawan kantor sudah tidak ada lagi kemudian korban bersama aldi mengecek berkas yang ada didalam brankas apakah ada yg hilang namun pada saat korban mau membuka brankas ternyata kunci brankas sudah hilang yang diletakkan dilaci meja bu ros karyawan kantor.

Setelah dibongkar paksa brankas tersebut tenyata isi brankas tidak ada yang hilang. atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 (Satu) unit laptop merk Lenovo tipe ideapad 320-141SK Warna Hitam dan ditaksir sekira Rp.8000.000,.( Delapan juta rupiah ).
korban merasa keberatan dan membuat laporan kepolsek medan helvetia.

Sementara Kronologis Penangkapan nya
Pada hari Rabu 10 Juli 2019 sekira pukul 16.30 wib, Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia mendapat informasi yang akurat dan dapat dipercaya dari masyarakat bahwasanya pelaku atas nama Sahat Martua Panggabean sedang berada dijalan berboncengan dengan temannya di Jl.Gaperta Helvetia tengah.

Selanjutnya tim Pegasus Polsek Medan Helvetia dipimpin langsung oleh Panit 2 Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Suyanto Usman Nasution SH. melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial SMP (30thn) warga Jl.Kapt.Muslim Gg.Gotong Royong No.08 Kel.Helvetia Kec.Medan Helvetia.

Kemudian langsung mengitrograsi dimana-mana saja pelaku melakukan kejatahan dan dengan siapa saja yang melakukan aksi pencurian tersebut sesuai keterangan pelaku, pelaku melakukan aksinya dengan temannya bernama JR (DPO'Daftar Pencarian Orang) dan UC (DPO) & WN (DPO) .selanjutnya pelaku diboyong ke Mako untuk mencari pelaku lainnya dan diserahkan kepada penyidik.

Adapun Barang Bukti yang diamankan 2 (Dua) pasang Gorden warna hijau & Kuning dan 1 (buah)  kotak laptop

Dan Terhadap pelaku terancam dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.Ungkap Iptu Sahri Sebayang. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.