Polda Sumut Berhasil Mengagalkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 59 KG





Medan, (SHR)  Ditresnarkoba Polda Sumut  melaksankan konfrensi pers tentang penindakan tindak pidana narkoba  seberat 59 KG, kamis (11/7) 2019 pukul 13.00 wib.

Wakapoldasu Brigjen. Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan peredaran gelap narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Tim Satres Narkoba Poldasu berawal dari adanya laporan masyarakat pada Minggu (27/6/2019)  di Jln. Iskandar Muda, Medan Petisah.

adapun Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut , berdasarkan laporan masyarakat pada hari minggu (27\6) 2019 sekira pukul 09.00 wib ada satu orang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu Di Jalan Iskandar Muda Kecamatn Medan Petisah Kota Medan selanjutnya Petugas Kepolisan Unit 1 Subdit III Ditresanrkoba Polda Sumut melakukan penyidikan Di Jalan Iskandar Muda Kecamatn Medan Petisah Kota Medan.
pada hari minggu tanggal 27 Juni 2019 sekira pukul 12.00 wib melakukan penagkapan tersangka RS Di Jalan Iskandar Muda Kecamatan Medan petisah Kota Medan tepatnya di rumah makan Simpang Raya dengan barang bukti yang disitra 1 buah tas warnah hitam berisikan 3 bungkus plasttik teh warnah hijau emas yang bertulisakn china Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis shabu lebih kurang 3 KG, hasil interogasi terhadap tersangka RS menerangkan bahwa tersangka RS berangkat dari Tanjung Balai bersama dengan Tersangka A dengan mengunakan kereta api , lalu petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka A dan petugas berhasil menangkap tersanmgka A Di Jalan Gajah Mada Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, tepatnya Di Hotel Transit. tersangka A Dan RS menerangkan bahwa masih ada menyimpan 7 bungkus lagi Di Tanjung Balai, selanjutnya petugas langsung menuju kota Tanjung Balai dan sekira pukul 19.15 wib, petugas sampai di sebuah rumah kosong milik kerabat RS, dan petugas menemukan 1 buah tas warnah biru yang didalamnya terdapat 7 bungkus plastik teh yang bertuliskan Guanyingwang berisikan narkotika jenis sabu lebih kurang 7 Kg bahwa tersangka A menrima narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 10 bungkus dari orang yang tidak kenal atas suruhan U (DPO) di Daerah Bagan Asahan.
pada saat pengembangan untuk mencari barang bukti Narkotika jenis shabu lainnya di Kota Tanjung Balai, tersangka RS mencoba akan melarikan diri, sehinggah petugas melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka RS di Kaki nsebelah Kiri, selanjutnya tersangka RS di bawah ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan Medis, setelah selesai perawatan media kemudian kedua tersangka RS beserta barang bukti Dibawa Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.
dari hasil interogasi dan analiasa kasus tersangka A dan tersangka RS diperoleh keterangan bahwa ada1 orang laki-laki yang akan memiliki Narkotika jenis sabu di Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Deliserdang.
modus memasukanm narkotika jenis shabu seberat lebih kurang 10 KG ke dalam 2 buah tas.
Unit 4 Subdit II Ditersanrakoba Polda Sumut dari hasil keterangan tersangka RS dan A dilakukan pengemabangan oleh petugas Kepolisian dari Unit 4 Subdit II Ditresanarkoba Polda Sumut pada hari minggu tanggal 7 Juli 2019 sekira pukul 01.00 wib melakukan penangkapan terhadap tersangka MAA di dalam rumahnya yang berada di Jalan Mesjid I Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka MAR dan dapat ditemukan serta disita dalam kamarnya tepat di lantai barang bukti berupa 1 buah tas Merk Taiger warnah coklat yang didalamnya berisi 5 bungkus Plastik kemasan Chines TEa Gift warnah merah dengan berat kurang leabih 5 KG Sabu.
pada saat pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya di sekitar Jalan Masjid I Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang, tersangka MAA mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka MAA di kaki sebelah kanan . kemudian tersangka tindaMAA dibawah kerumah sakit Bhyangkara Medan untuk mendapat perawatan Medis, setelah selesai perawatan tersangka MAA dan barang bukti di bawah kekantor Ditersnarkoba Polda Sumut guna proses.
dari hasil interogasi da naliasa kasus tersangka MAA dan diperoleh keterangan bahwa ada orang laki-laki Di Jalan Iskandar Muda Kecamatan Medan Baru Medan yang memiliki narkotika jenis shabu.
Modus memasukkan narkotika jenis shabu seberfat lebih kurang 5 KG Ke Dalam 1 buah tas.
Unit 2 Subdit II Ditersanrkoba Polda Sumut dari hasil keterangan tersangka MAA dilakukan pengembangan oleh Petugas Kepolisian dari Unit 2 Subdit II Ditersanrkoba Polda Sumut, pada hari senin tanggal 8 Juli 2019 sekira pukul 17.00 wib Di Jalan Iskandar Muda Kecamatan Medan Baru Medan dilakukan penagkapan terhadap tersangka R Alias T dan tersangka J dan dapat ditemukan barang bukti berupa 2 buiah goni plastik warnah putih yang berisikan 40 bungkus plastik kemasan Guan yinwang berwarnah kuning dan hijau dengan berat lebih kurang 40 KG Shabu.
selanjutnya tersangka R Alias T dan tersangka J beserta barang bukti di bawah ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.
hasil interogasi terhadap tersangka R dan tersangka J dan diperoleh informasdi bahwa ada 2 orang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu di Jalan Ringroad / Gagak Hitam Medan.
dari keterangan tersangka R Alias T dan tersangka J pada hari senin tanggal 8 Juli 2019 sekira pukul 20.00 wib, petugas kepolisian Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap tersangka S dan tersangka H Di Jalan Ring road / Gagak Hitam Medan dan dapat ditemukan selanjutnya disita barang bukri berupa 1 goni plastik warnah putih yang beriskan 4 bungkus plastik kemasan Guan yinwang berwarnah hijau dengan berat lebih kurang 4 KG Sabu.
pada saat pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya di sekitar Jalan Ringroad / Gagak Hitam Medan tersangka S Dan Tersangka H mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka S dan tersangka H Di kaki sebelah kiri.
kemudian tersangka S dan tersangka H dibawah kerumah sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis setelah selesai perawatan media selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.
modus memasukkan narkotika jenis shabu sberat lebih kurang 44 KG ke dalam 4 bungkus goni plastik warnah putih.

Dengan tertangkapnya para pelaku dan diamankannya barang bukti sabu, total seberat 59 kg, maka dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 590.000 jiwa” tutup Mardiaz.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.