Ditreskrimum Polda Sumut Berhasil Tangkap Komplotan Perampok Bermodus “Anggota Polri”





Medan, (SHR) Ditreskrimum Polda Sumut Berhasil Meringkus Komplotan  Pencurian Dan Kekerasan Bermodus Anggota Polri Berupa  satu unit sepeda motor Honda Beat Di Jalan Desa Kolam Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, (28\6) 2019 Pukul 01.20 wib.
Informasi Dihimpun Awak Media Pada Saat itu Korban Muhamad Imam Syahfii Parkir Jalan Haji Jalal Gg Tabah Desa Bintang Meriah Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang, Dimana Korban Duduk Di Sepeda Motor,lalu tidak bearapa lama datang satu unit mobil minibus warna silver dan kemudian mobil tersebut berhenti didekat korban. Sementara enam orang laki-laki yang tidak dikenal turun dari mobil dan mendekati korban, enam Pelaku Mengaku sebagai anggota Polisi dan menuduh korban sebagai Bandar Narkoba lalu menodongkan airsoftgun yang menyerupai senjata api dan menutup kepala korban dengan menggunakan kain goni selanjutnya memiting leher korban serta menjatuhkan korban ketanah, selanjutnya korban dinaikkan kedalam mobil pelaku, setelah masuk kedalam mobil pelaku memborgol dan memukuli pelapor. pelaku lainnya membawah sepeda motor pelapor, dengan cara menderek dan pelaku lainnya mengambil handphone milik pelapor. selanjutnya korban diturunkan Di Lapangan Ladon Tembung Kecamatan Percut Seituan.

adapun tersengka sebagai beikut:
Gokroha Satu Sangkapta Manalu (37) Warga Jalan Garuda  I 08 Kelurahan Baru Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang (berperan ikut melakukan penangkapan terhadap korban), Muda Remaja Parlis Alias Aris (37) Warga Jalan Wasono No.2 Kelurahan Perintis Kecamatan Medan Timur Kota Medan (berperan ikut melakukan penangkapan terhadap korban, kemudian membawa sepeda motor korban dari TKP kerumah Sahrul Alias Tongket), Muhammad Rahul (26) Warga Jalan Mayjend Sutoyo Blk No.50 Kelurahan Keswan Kecamatan Medan Barat Kota Medan (berperan ikut melakukan penangkapan terhadap korban dan membawah mobil yang digunakan untuk membawah korban), DPO  S Alias T, (40) Warga Jalan Letda Sujono Kelurahan Benteng Hilir Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang (DPO, berperan ikut melakukan penangkapan terhadap korban dan menutupi kepala korban dengan goni serta menondongkan airsoftgun kekepala korban lalu memukul dan memborgol korban serta menjual sepeda motor korban), DPO B, (35) warga Jalan PAsar V Tembung (DPO, berperan sebagi yang menentukan target yang akan dijadikan korban dan ikut melakukan penangkapan terhadap korban.

 Masih ada dua orang anggota komplotan ini dan sedang dalam pengejaran. Keduanya sudah ditetapkan DPO yakni berinisial S alias T (40) dan B (35),” kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, AKBP Donald Simanjuntak, Kamis (11/7/2019).

barang bukti  kita amankan berupa 1 pucuk senjata airsoftgun merk Taurus berikut magazen, a pucuk senjata airsoft gun merk KWC berikut magazen, 1 buah kemasan minyak rambut merk Gatsby yang berisi mimis, 2  buah tabung gas senjata airsoft gun, 1 buah tas sandang warnah hitam merk Sun Back, 1 buah borgol tangan warna silver, 1 unit handphone Samsung Duos warnah putih, 1 lembar STNK Nomor :00477176 tanggal 10 September 2018, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna Putih No. Pol BK 2033 MX (Hasil Kejahatan TKP Jalan S. Parman Medan, Masih dalam Penyelidikan untuk mengetahui korbanya.) “Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan pidana 12 tahun penjara. (ceria)




Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.