Kapolres Sergai Paparkan Tangkapan Narkoba Dua Pekan, Dari 1 Hingga 14 Maret 2019



Sergai,(SHR) Kapolres AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu mengatakan, wilayah Kampung Tempel, Kecamatan Perbaungan, menjadi target prioritas Polres Serdang Bedagai dalam pemberantasan narkoba.
Hal itu diungkapakan AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, Jumat (15/1/2/2019), dalam konferensi pers pemaparan tangkapan narkoba Polres Sergai selama 2 pekan, dari 1 hingga 14 Maret 2019.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, KBO Iptu Defta, Kanit Idik I Iptu P Sinuhaji, Kasubag Humas AKP Nellyta Isma, Kasi Propam IPTU Ismaya dan Kasiwas Iptu D Panjaitan
AKBP Juliarman menjelaskan, dari 10 laporan dan 11 tersangka yang ditangani merupakan 9 laporan tangkapan Sat Narkoba Polres Sergai, sedangkan 1 lainnya tangkapan Polsek Firdaus, yaitu 1 orang penanam ganja, 6 pengedar dan 4 pemakai.
Dari keseluruhan pengungkapan itu polisi menyita barang bukti berupa 1 batang pohon ganja tinggi 128 cm berat 50,75 Gr, sabu 33,3 gram dan 1 pucuk senjata softgun. Adapun pada tersangka yang ditangkap adalah Hendra alias Gosong (36)–ditangkap karena menanam ganja.
Sementara 6 orang berstatus pengedar adalah Krisantono alias Kibe (35), Tio Paulus Lumban Siantar alias Kuwait (51), M Hendra (21), Randu (24), Zainal Abidin alias Aseng (28) dan Muhammad Joni (43).
“Muhammad Joni ditangkap tanggal 13 Maret 2019 di Kampung Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.

 Saat penangkapan tersangka ini, 2 personel sat Narkoba terluka yaitu Kanit Idik I Iptu P Sinuhaji ditenjang diperut dan Brigadir J Amran Sitorus mengalami luka pada kaki kanan dan kiri. Sehingga tersangka diberikan tindakan tegas terukur dengan melakukan tembak di tempat,” bebernya.

Adapun 4 orang berstatus pemakai yaitu, Doni Harianto alias Anto Botak (39), Ramadani (19), Deni Purba (38) dan Toni Gustiawan (26).

Para tersangka, lanjut Juliarman, dikenakan pasal 114 Sub 111 untuk penanam ganja, pasal 114 Sub 112 untuk pengedar sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pasal 112 sub 127 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kampung Tempel menjadi prioritas Polres Sergai untuk menekan peredaran narkoba sehingga diharapkan ke depan, Kampung Tempel tidak lagi menjadi basis peredaran narkoba yang cukup meresahkan warga sekitarnya. Diharapkan semua warga masyarakat di Kampung Tempel untuk mendukung pemberantasan narkoba di sana,” pungkasnya. (Ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.