Medan, (SHR) Produk jajanan yang biasa dijajakan banyak diproduksi oleh Usaha Kecil Menengah (UKM) serta usaha rumahan, terkadang tidak menjadi perhatian para orang tua.
Begitu pula dengan pelaku UKM yang tidak mengerti dan belum memahami bahan makanan yang sehat serta layak dikomsumsi.
Jika bahan makanan membahayakan tersebut yang hasilnya bisa merusak tubuh bagi yang memakannya serta tidak mengandung gizi baik.
Untuk itu, BBPOM Medan dan KPID Sumut tahun ini fokus untuk mencermati produk UKM dengan tujuan produk tersebut sehat atau tidak.
Kepala Balai
Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Yulius Sacramento
mengatakan, tujuan mencermati produk jajanan agar masa depan masyarakat
Medan senantiasa sehat dengan memakan makanan yang sehat serta bergizi
baik.
Pihaknya sangat peduli dengan kesehatan masyarakat, sehingga produk jajanan yang berbahaya akan menjadi target BBPOM ke depan.
"Supaya
masyarakat kita tidak sakit maka makanlah makanan yang sehat serta yang
bergizi, sebab jika mengkonsumsi makanan yang berbahaya dapat
menyebabkan penyakit degeneratif atau penyakit modern seperti gagal
ginjal, kangker, serta kardiopaskular," katanya pada wartawan di
Lapangan Merdeka Medan, Minggu (9/2/2019).
Dikatakan,
ketika orang sudah terkena penyakit, kualitas SDM juga akan menurun
serta tidak hanya yang sakit, keluarga juga akan terbawa stres.
Bahkan
akan berdampak pada 3 hal yaitu SDM akan menurun, biaya kesehatan yang
mahal dan aspek sosial. Oleh karenanya perlindungan masyarakat ini harus
selalu dilakukan.
"Kemudian kita
perlu mendampingi masyarakat khususnya pembuat makanan jajanan di
lingkungan sekitar kita seperti, apakah itu UKM atau usaha perorangan
dan indusri kecil, agar makanan ini aman dan bergizi," imbuhnya.
Sehingga,
pihaknya akan terus melakukan gerakan pengawasan atas bahan bahan
makanan dan obat obatan, agar aman dikonsumsi masyarakat.
" Ini tugas
bersama dan nantinya dengan pemerintah daerah, para tokoh masyarakat
dan media publik akan ikut mengawasi bahan makanan yang sehat dan
bergizi," sebutnya.
Sementara
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Ketua KPID Sumut, Parulian
Tampubolon mengatakan, untuk setiap tayangan siaran iklan makanan dan
obat obatan serta produk yang muncul di televisi dan radio, harus sesuai
standar penyiaran.
"Ini harus
tunduk pada regulasi penyiaran, sebab pada intinya setiap menyiarkan
produk makanan dan obat obatan serta produk produk yang disiarkan harus
mengetahui ijin edar dari BBPOM serta Dinas Kesehatan," ujarnya.
Dari beberapa
tahun inij pihaknya sudah melakukan pengawasan yang ketat akan tetapi
selalu di temukan potensi pelanggaran seperti pada 2018 ditemukan 18
pelanggaran. Kemudian temuan periode Januari dan Februari 2019 ini
sebanyak 8 temuan potensi pelanggaran.
"Masalah ini
kita sudah menegur serta membuat surat teguran kepada lembaga penyiaran
agar iklan produk makanan atau obat obatan muncul di televisi dan radio
harus dihentikan. Untuk sangsi bagi telivisi maupun radio jika tidak
mengidahkan teguran kami, maka kami bisa menutup stasiun mereka. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.