Belawan, Akibat melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepengurusan surat tanah akhirnya Suriadi selaku oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) SatReskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Kasus Pungli ini dipaparkan Kapoldasu Irjen Pol.Paulus Waterpauw bersama Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Ikhwan Lubis, SH.MH dalam pengungkapan kasus keberhasilan Polres Pelabuhan Belawan di Aula Mapolres Pelabuhan Belawan.Jumat sore (10/08/2018).
Kasus OTT dengan tersangka Sekdes Bulu Cina inisial SP dengan barang bukti 1 surat keterangan tanah dan buku register, amplop bertuliskan nama Sekdes berisi uang Rp2 juta, tas bewarna hitam dengan korban bernama Siska.
"Amplop berisikan uang Rp 2 juta, sebuah tas bewarna hitam, Kasus ini masih terus ditindak lanjuti dan masih didalami apakah ada keterlibatan oknum ASN lainnya" Ujar Kapolres Pelabuhan Belawan dalam pemaparan tersebut. (G/Ariel)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.