"Tolak Pukat Trawl" Menggaung di Sosialisai Perda Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan



LABUHAN – SHR  Sosialisasi peraturan daerah kota Medan perda No.1 tentang retribusi izin usaha perikanan di lapangan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan. Rabu siang (28/02/2018) sekira pukul 14.00 WIB.
Acara yang dihadiri Ketua fraksi PAN DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah, SH, ketua komisi III fraksi PAN DPR RI H.Mufachri Harahap, SH, tokoh masyarakat nelayan tradisional Ismail Batu Bara, Ruslan, Rusli dan ratusan nelayan tradisional dari tiga kecamatan.
Mufachri harahap mengatakan laut harus seoptimal mungkin dikelola demi kemakmuran masyarakat " tentang kepmen 71 kami akan kawal bersama-sama dengan masyarkat nelayan, karena tangan saya cuma dua"
Dalam Perda kota Medan nomor 1 tahun 2014 ini nantinya bagi kapal usaha perikanan nelayan kecil berukuran 5 GT tak dikenakan retribusi melainkan dikenakan retribusi bagi kapal diatas kapal 5 GT.
senada dengan Mufachri, Bahrumsyah  menegaskan sampai saat ini pihaknya masih mendukung Permen 71 tahun 2016 tentang larangan pukat trwal dan pukat tarik dua yang dinilai merugikan nelayan tradisional serta merusak habitat laut.
"jangan ada lagi yang namanya pukat trawl di laut, jangan  ada oknum aparat yang beckup trawl, apabila trawl melaut jangan kita dengar lagi di rondokkannya di bawah, dia punya izin ditukar jadi pukat apung" kata Bahrum sembari sorak dari ratusan nelayantolak pukat trawl.
Pada pertemuan yang antusias dihadiri ratusan nelayan tradisional tersebut terungkap bahwa selama ini kalangan nelayan tradisional tetap dirugikan kalangan pengusaha perikanan yang memiliki kapal berukuran besar beralat tangkap trawl atau alat tangkap yang dilarang Kepmen KP nomor 71 tahun 2016.
“Sampai kapan pun kami tetap mendukung Permen Susi nomor 71 thn 2018 ini karena pada praktiknya kapal beralat tangkap larangan tersebut tetap beroperasi dengan adanya bekingan.oleh oknum aparat di laut, kami minta oknum aparat pembeking alat tangkap larangan tersebut dapat ditindak tegas karena dianggap sebagai penghianat negara,”ungkap tokoh Nelayan diantaranya Ismail
Bahwa inti dari Kepmen 71 mgatur zona tangkap dan alat tangkap yang tak ramah lingkungan 
"tolong tangkap dan proses oknum yang melindungi alias membeckup alat yang tak ramah lingkungan tersebut, segera lakukan investigasi terhadap kapal-kapal patroli yang kita duga membeckup kapal-kapal ikan yang haram tadi" tegas Rusli salah satu perwakilan nelayan tersebut. (Ariel)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.